JAKARTA (IndoTelko) – Regulator telekomunikasi menjelaskan keluarnya surat edaran sebelum Peraturan Menteri Komunikasi (Peremenkominfo) tentang penetapan biaya interkoneksi adalah guna memberikan kepastian hukum bagi operator.
“Surat edaran itu untuk memberikan kepastian hukum sambil menunggu keluarnya Permenkominfo. Sabar sedikit, ini hanya tinggal finalisasi,” tegas Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin kepada IndoTelko, Selasa (2/8).
Ditegaskannya, surat edaran nantinya akan mengikat bagi seluruh operator dan menjadi rujukan dalam negosiasi biaya interkoneksi. “Kita upayakan Permenkominfo keluar Agustus ini. Untuk surat edaran segera dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali belum mengeluarkan Peremenkominfo untuk biaya interkoneksi setelah ditunggu sekian lama oleh industri Halo-halo. (
Baca:
Penetapan interkoneksi molor)
Sejak pertengahan Mei 2016 pemerintah menyatakan telah memfinalisasi revisi perhitungan biaya interkoneksi dengan besaran persentase penurunan di kisaran 20-an persen. Namun, hingga sekarang, Permenkominfo yang dinanti tak kunjung dikeluarkan oleh Menkominfo Rudiantara.
Biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Formula perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.
Saat ini tarif interkoneksi yang diberlakukan di Industri hanya dibawah 20% dari tarif retail lintas operator yang dibayarkan oleh pelanggan. Kisaran biaya interkoneksi Rp 250 terhadap tarif retail lintas operator Rp 1500. Sedangkan formula tarif retail terdiri dari biaya interkoneksi, service activation fee, dan margin.
Industri telekomunikasi pun selalu terpecah dalam menanggapi perhitungan biaya interkoneksi yakni antara kelompok yang menginginkan penurunan besar dan gradual.(id)