telkomsel halo

Pemerintah janji tak kasih kendor soal efisiensi di industri telekomunikasi

13:18:18 | 08 Aug 2016
Pemerintah janji tak kasih kendor soal efisiensi di industri telekomunikasi
Teknisi tengah memeriksa BTS milik salah satu operator. Pemerintah akan mengeluarkan insentif regulasi agar operator efisien (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah dipastikan tetap akan menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi pasca dikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi di awal Agustus 2016.

“Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Diharapkannya, dengan keluarnya perhitungan biaya interkoneksi baru akan menghasilkan efisiensi bagi pelaku usaha dan tercermin dari penawaran tarif pungut ke konsumen. “Saya maunya efisiensi yang didapat pelaku usaha itu dirasakan oleh pelanggan,” katanya.

Sementara Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menambahkan regulator tengah mengembangkan insentif kepada operator untuk membangun jaringan.

“Selain instrumen tarif dan interkoneksi, network sharing juga perlu didorong agar coverage operator segera equal dengan cepat. Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga yang semakin terjangkau,” ulasnya.        

Ditambahkannya, jika menginginkan adanya layanan broadband yang merata maka tak perlu alergi dengan kebijakan unbundling local loop, open access, dan lainnya. “Ini perlu dukungan semua pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional dan affordability masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya  menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016.

Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26%. (Baca: Revisi aturan yang kontroversi)

Pemerintah sekarang tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. (Baca: Revisi PP telekomunikasi dan frekuensi)

GCG BUMN
Perubahan kedua aturan ini akan membuka model bisnis berbagi jaringan dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini akan mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan broadband.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year