JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan penurunan biaya interkoneksi yang akan dijalankan pada 1 September mendatang penting dilakukan untuk kesehatan industri Halo-halo.
“Saat ini telah terjadi pergeseran layanan dari voice centric ke data centric. Ini menjadikan masyarakat memerlukan perhitungan biaya interkoneksi voice, SMS, dan MMS yang lebih teliti,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza di Jakarta, Senin (29/8).
Diungkapkannya, saat ini pertumbuhan trafik data tidak sebanding dengan penambahan pendapatan dari layanan data. Namun, keberlangsungan industri sebagian besar masih ditopang oleh layanan konvensional (voice dan SMS).
Pemerintah memiliki tujuan ke depan setelah perubahan Biaya Interkoneksi diterapkan adalah mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan teknologi yang lebih efisien melalui percepatan migrasi teknologi 2G ke 3G/4G (penetrasi broadband).
Berikutnya mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk terus mengembangkan cakupan wilayah layanan secara optimal. Mendorong agar tarif off-net rasionya tidak terlalu jauh dengan tarif on-net, sehingga menekan churn rate untuk efisiensi sumber daya.
Mendorong peningkatan trafik panggilan off-net sehingga diharapkan tercipta keseimbangan diatara panggilan off-net dan on-net.
“Penurunan tarif off-net, hal ini akan diatur melalui revisi regulasi PM 9 tentang Tarif, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih terjangkau. Dengan semakin kecilnya deviasi antara tarif panggilan off-net dan on-net dapat mengurangi churn rate sehingga industri lebih efisien,” jelasnya.
Terakhir, tujuan mulia penurunan biaya interkoneksi versi Kominfo adalah agar layanan Financial Technology dapat dideliver dengan baik. “Nanti layanan publik seperti Bantuan Pemerintah kepada rakyat melalui kartu (non tunai) akan lebih terjamin dan ter-deliver,” pungkasnya. (
Baca: Telkom tolak biaya interkoneksi)
Sekadar diketahui, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.
Keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada minggu ini.(id)