Demonstrasi dari massa Federasi Serikat BUMN Strategis di luar gedung DPR pada Selasa (30/8) jelang RDP Kominfo-Komisi I DPR (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI batal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkominfo Rudiantara sebagai lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan parlemen dan pemerintah pada 24 Agustus lalu.
"Batal rapatnya karena jam 13.00 siang ini kita ada paripurna. Jadi dengan Menkominfo (rapat) tertunda," ungkap Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almayshari kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Selasa (30/8).
Ditegaskannya, penundaan rapat tersebut akan berimbas juga kepada penetapan biaya interkoneksi sesuai dengan salah satu kesimpulan pertemuan pada 24 Agustus 2016 dimana salah satunya meminta pengambilan keputusan penetapan sebelum digelar rapat kembali antara Menkominfo dan Komisi I. "Rapat lagi menunggu jadwal Pak Menteri pulang dari luar negeri. Kita tetap tunda implementasi sampai RDP selanjutnya," tutupnya.
Secara terpisah, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko mengakui penetapan dari biaya interkoneksi mengikuti hasil rapat dengan Komisi I yang digelar pekan lalu. "Sesuai hasil RDP menunggu pertemuan Menkominfo dengan DPR," katanya. (
Baca: Jadwal biaya interkoneksi)
Sebelumnya, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi. (
Baca:
Polemik biaya interkoneksi)
Keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada minggu ini. Perkembangan terbaru ini menjadikan penetapan biaya interkoneksi bisa molor dari waktu ditentukan yakni 1 September 2016.(dn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik