JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan nasib penetapan revisi biaya interkoneksi akan ditetapkan pada 1 September 2016.
“Besok (Kamis, 1/9) akan ada, konferensi pers terkait biaya interkoneksi. Jamnya menyusul,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza di Jakarta, Rabu (31/8).
Diungkapkannya, Menkominfo Rudiantara pada hari ini, Rabu (31/8), sebelum melakukan kunjungan kerja ke Tiongkok kemungkinan akan menerima kedatangan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis).
“Saat ini kita sedang diskusi dengan rekan-rekan dari Sekar untuk bisa dijadwalkan bertemu dengan Menkominfo,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengakui akan menggelar aksi di Kominfo pada Rabu (31/8). “Nanti jam 14.00. kita bergerak lagi,” katanya melalui pesan singkat kepada IndoTelko, Rabu (31/8).
Wisnu menegaskan, revisi biaya interkoneksi jelas menguntungkan operator yang sahamnya dikuasai asing dan malas membangun jaringan hingga ke pelosok. “Operator Merah Putih dirugikan dua kali. Pertama kelebihan bayar, kedua, kurang dibayar. Ini Menkominfo bikin gaduh saja, tak fokus dan sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi. Kalau ditetapkan biaya interkoneksi baru, kami akan lapor ke BPK dan KPK,” ancamnya.
Sebelumnya, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.
Rencananya, keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada (30/8). Namun, RDP dengan Komisi I gagal dilaksanakan sesuai jadwal karena adanya paripurna. (
Baca:
Gaduh biaya interkoneksi)
"Batal rapatnya karena jam 13.00 siang ini kita ada paripurna. Jadi dengan Menkominfo (rapat) tertunda," ungkap Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almayshari di Jakarta, Selasa (30/8). (
Baca:
Penundaan biaya interkoneksi)
Ditegaskannya, penundaan rapat tersebut akan berimbas juga kepada penetapan biaya interkoneksi sesuai dengan salah satu kesimpulan pertemuan pada 24 Agustus 2016 dimana salah satunya meminta pengambilan keputusan penetapan sebelum digelar rapat kembali antara Menkominfo dan Komisi I. (
Baca:
Penetapan biaya interkoneksi)
"Rapat lagi menunggu jadwal Pak Menteri pulang dari luar negeri. Kita tetap minta tunda implementasi (revisi interkoneksi) sampai RDP selanjutnya," tutupnya.(dn)