telkomsel halo

Diisukan biaya interkoneksi anyar ditunda, ini reaksi Indosat

21:26:53 | 31 Aug 2016
Diisukan biaya interkoneksi anyar ditunda, ini reaksi Indosat
Alexander Rusli (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo angkat suara terkait berhembus kencangnya kabar tertundanya implementasi revisi biaya interkoneksi per 1 September 2016.

"Menanggapi kabar mengenai penundaan penerapan interkoneksi, Indosat Ooredoo menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah," kata President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (31/8), malam.

Menurut Alex, selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut Surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu.

"SE berisi penurunan rata-rata 26%  pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku  pada 1 September 2016 besok. Kami juga menegaskan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, kami akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara Business to Business (B2B)," katanya.

Ditambahkannya, kebijakan Menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26% merupakan pro rakyat, karenanya harus didukung oleh semua pihak. "Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat  menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat," harapnya.

Tradisi debat
Secara terpisah, Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, mengungkapkan, debat panjang soal penentuan biaya interkoneksi sudah menjadi tradisi, sehingga tak heran jika persiapannya memakan waktu lama.

"Biaya interkoneksi itu aturan yang mengacu pada PP Nomor 52, yang ditawarkan ke seluruh operator dengan melihat operator dominan dengan market 25%. Itu yang ada dalam Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI)," ujar Merza, Rabu (31/8) pagi. (Baca: Penetapan biaya interkoneksi)

Dijelaskan Merza, dalam DPI dijelaskan kondisi jaringan hingga interkoneksi. Dalam PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, apabila operator tidak mencapai kesepakatan biaya interkoneksi terbaru, maka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bisa menetapkan.

"Bukan biaya yang ditetapkan. Menteri bisa menyuruh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk melihat kembali semua biaya interkoneksi," kata Merza. (Baca: XL ngotot dengan interkoneksi anyar)

Dikatakannya, jika pun biaya interkoneksi anyar tertunda, Perjanjian Kerja Sama (PKS) lama masih berlaku.  "Kalau belum juga kesepakatan Business to Business (B2B). Operator melaporkan kepada BRTI dan BRTI melakukan mediasi kepada operator," jelasnya. (Baca: Nasib Interkoneksi)

GCG BUMN
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengakui belum semua operator menyerahkan DPI ke regulator dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR belum digelar sehingga sinyal diimplementasikannya biaya interkoneksi anyar sulit dijalankan pada 1 September 2016.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories