telkomsel halo

Jelang pemberlakuan, pengemudi tolak aturan taksi online

13:44:15 | 20 Sep 2016
Jelang pemberlakuan, pengemudi tolak aturan taksi online
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang   penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa atau identik dengan regulasi bagi taksi online alias on demand service untuk moda roda empat tinggal hitungan minggu.

Payung hukum tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2016.

Penolakan terhadap pemberlakuan beleid ini mulai  memanas. Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO),  meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung aspirasi mereka. FKPO terdiri dari 38 komunitas pengemudi online dan mengklaim adalebih dari seribu individu tergabung.

FKPO menyorot  pasal Nomor 23 mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dimana untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala bermotor.

Aturan di  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4, tentang penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan.  

FKPO telah mengajukan gugatan uji materi pada 19 Agustus 2016 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga satu bulan lamanya, belum ada kepastian kapan uji materi itu bisa digelar.

"Kami  meminta waktu RDP dengan seluruh pengemudi online. Ini sudah menjadi permasalahan sosial karena MK terlalu lama memberikan jadwal sidang (uji materi) dan kita merasa terzolimi, kita juga punya hak untuk mendapatkan perhatian," jelas Koordinator FKPO, Aries Rinaldi, kemarin.   
Wajar  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai hal yang wajar ada pro dan kontra terhadap sebuah regulasi. "Itu bagian dari komunikasi, dan ingin menyampaikan aspirasi," kata Budi.  

Sementara Sekjen Dewan Perwakilan Pusat Organisasi Gabungan Angkutan Darat (DPP Argonda) Aryono menilai aturan yang dibuat pemerintah berlaku bagi semua pemain transportasi online.  

"Aturan ada untuk mengatur. Selama ini tak biasa diatur. Padahal kalau diatur tujuannya agar layanan menjadi lebih baik,” katanya.

Menurutnya, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan membuat para pelaku transportasi online tetap untung, dan tetap performa dalam memberikan layanan kepada masyarakat atau pengguna. “Para pelaku transportasi online sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” tukasnya.

GCG BUMN
Sebelumnya, Organda DKI Jakarta meminta pemerintah untuk tegas pada 1 Oktober mendatang kala Permenhub Nomor 21/2016 diberlakukan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories