JAKARTA (IndoTelko) – Sikap pemerintah yang masih memberikan toleransi bagi angkutan online dalam menjalankan aturan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tak dalam Trayek disayangkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
“Kami sangat prihatin dengan sikap tidak tegasnya pemerintah dalam menerapkan Undang-undang dan peraturan. Padahal, masa sosialisasi sudah lumayan panjang bagi angkutan online itu,” sesal Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada IndoTelko dalam pesan singkat, Senin (3/10).
Dijelaskannya, masalah angkutan online sudah menjadi isu nasional bukan hanya DKI Jakarta. “Perlu diingat bahwa tuntutan-tuntutan pemilik dan driver angkutan illegal berbasis online ini telah melecehkan kewibawaan Pemerintah dalam menegakkan UU dan peraturan yang berlaku. Dengan diperpanjangnya masa sosialisasi terhadap Permenhub No 32/2016 telah menunjukkan lemahnya wibawa pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya memperpanjang masa sosialisasi bagi Permenhub tersebut sama saja pemerintah mengakomodasi kesalahan yang ada. “Mereka (pelaku angkutan online) minta Pengemudi tidak gunakan SIM Umum, tidak mau berbadan hukum, kendaraan tidak di KIR, itu semua bertentangan dengan UULLAJ No 22/2009 , PP no 74/2014 serta Permenhub no 32/2016. Pemerintah didemo, malah diakomodasi, ini sungguh ironis,” sungutnya.
Masih menurutnya, pemerintah seperti tak melihat ada sisi lain dimana pengusaha angkutan yang telah mengikuti aturan terkena dampak akibat pembiaran yang dilakukan sejak 2014 lalu. “Ada lebih dari 50% angkutan umum kolaps yang berarti meningkatkan pengangguran dari sektor angkutan legal. Ditambah dengan situasi perkembangan ekonomi global yang terus menurun akan berdampak terhadap perekonomian nasional. Ini kami sudah jatuh tertimpa tangga pula,” tutupnya.
Toleransi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memberikan toleransi penegakan hukum bagi taksi online atau dalam jaringan yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan peraturan tersebut tetap berlaku per 1 Oktober 2016, hanya saja penegakan hukumnya ditunda hingga enam bulan ke depan.
Kemenhub menyatakan angkutan online harus memenuhi persyaratan di antaranya, kendaraan harus berbadan hukum, pengemudi harus memilik SIM A umum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
Kemenhub juga menyatakan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online, seperti Grab, Uber, dan GoCar, tidak dibolehkan merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif.
Hal itu karena perusahaan aplikasi tersebut bukan sebagai penyelenggara angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia aplikasi untuk mitra atau koperasi yang menjalankan.
Pihak yang berhak untuk merekrut pengemudi dan menentukan tarif adalah koperasi yang berbadan hukum. Hal ini berarti perusahaan penyedia aplikasi harus bekerja sama dengan koperasi untuk dapat merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif. (
baca:
Aturan Taksi Online)
Pelarangan perusahaan penyedia dalam merekrut pengemudi dan menetapkan batasan tarif terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.(id)