JAKARTA (IndoTelko) – Kisruh revisi biaya interkoneksi ternyata seperti kisah telenovela.
Bumbu-bumbu cerita mulai bermunculan jelang beredarnya kabar Menkominfo Rudiantara akan menetapkan pemberlakukan biaya interkoneksi pasca ditundanya pelaksanaan pada 1 September lalu.
Kali ini beredar di dunia maya surat bersama antara XL dan Indosat yang berkop surat kedua perusahaan dengan ditandatangani oleh Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini dan President Director & CEO Indosat Alexander Rusli yang ditujukan ke Rudiantara pada 21 Mei 2015.
Surat yang membahas masukan atas rencana penetapan tarif interkoneksi itu membahas soal transparansi dan ketersediaan data, metode perhitungan serta usulan penggunaan konsultan tambahan yakni Coelago Consulting sebagai pembanding perhitungan biaya interkoneksi. (
Baca:
Panasnya Interkoneksi)
Dalam surat itu dinyatakan kedua perusahaan siap menanggung biaya dari konsultan tambahan. Sementara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Tritech Consultant untuk perhitungan biaya interkoneksi.
“Surat tersebut adalah salah satu dari sekian banyak masukan yang telah disampaikan oleh Indosat Ooredoo kepada Pemerintah,” ungkap GH Corp Communications Indosat Ooredoo dalam pernyataan tertulis ke IndoTelko, Selasa (18/10).
Dijelaskannya, perlu diketahui bahwa surat bersama dalam rangka memberikan masukan kepada Pemerintah adalah hal yang jamak dilakukan oleh operator ketika memiliki kesamaan pandangan terhadap suatu isu. “Kami juga menyampaikan surat bersama operator lain seperti Telkomsel dan H3I untuk topik yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah melalui surat dalam setiap proses penyusunan sebuah kebijakan, baik secara sendiri maupun bersama, merupakan kegiatan korporat yang wajar. “Surat tersebut dibuat oleh Indosat Ooredoo dan XL karena kesamaan pandangan terhadap kebijakan interkoneksi dalam rangka perbaikan kondisi telekomunikasi dan kemajuan industri TIK Indonesia,” tangkisnya.
Ditegaskannya, Indosat Ooredoo menolak dan menyayangkan persepsi bahwa keberadaan surat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kesepakatan yang dikaitkan dengan isu-isu lain seperti network sharing maupuan pembentukan Joint Venture PT One Indonesia Sinergy (OIS).
“Sebagai perusahaan publik, Indosat Ooredoo selalu mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate & public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia,” tutupnya. (
Baca:
Kisruh interkoneksi)
Asal tahu saja, Pada Rabu (19/10) besok, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait laporan dugaan kartel dari Indosat-XL melalui OIS. (
Baca:
Dugaan kartel Indosat-XL)
Menurut FMPTI, pembentukan OIS patut diduga bertujuan untuk mengurangi persaingan dengan cara mengatur produksi yang melanggar ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia.(id)