telkomsel halo

Pemilik platform ridesharing diharapkan ikut aturan transportasi

13:05:25 | 14 Nov 2016
Pemilik platform ridesharing diharapkan ikut aturan transportasi
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Para pemilik platform ridesharing diharapkan untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh regulator transportasi agar keamanan dan keselamatan semua pemangku kepentingan lebih terjamin.

“Kementrian Perhubungan  sudah dan terus memberikan pemahaman bahwa kami sangat mendukung peningkatan pelayanan transportasi dengan menggunakan online. Aturan yang dibuat sudah mengakomodasi penggunaan aplikasi di sektor tranportasi. Perlu dipahami pelayanan berbasis teknologi informasi merupakan pendukung bukan alat utama transportasi. Yang diatur adalah keterkaitan teknologi disesuaikan dengan karakteristik pelayanan transportasi,” tegas Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi (Kapuskom) Kemenhub Bambang S Ervan kepada IndoTelko, kemarin.

Ditegaskannya, pemilik teknologi bukan termasuk supply chain dalam pelayanan transportasi. Seperti di perbankan, tech info bagian dari perbankan. Tech owner bagian dari transport operator. “Oleh karena itu di aturan Kemenhub jelas, tech owner tidak boleh lakukan rekrutmen driver. Yang rekrut driver itu pemilik transport. Jadi, kalau ada tech owner (pemain ridesharing) lakukan itu, ajukan izin sebagai perusahaan angkutan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kalau berbicara keberpihakan atas nama gotong royong, Kemenhub sudah optimal memberikan peran bagi pemain ridesharing. “Namun yang harus dipahami di setiap bidang usaha ada rules atau regulasi untuk aturan main dalam melindungi pihak penyedia dan pengguna. Pemerintah sebagai wasit. Tidak bisa dengan hanya beralasan semua sudah berbasis online dan  kemudahan mssyarakat provider online mau masuk ke setiap bidang usaha tanpa ikuti rules yang ada,” tegasnya.

Diilustrasikannya, di sektor telekomunikasi penyedia perangkat tak menjadi penyelenggara telekomunikasi. Semua harus bekerjasama. “Di angkutan online sudah diberi kemudahan kemudahan seperti bekerja sama dengan koperasi, tidak perlu pool kendaraan, cukup garasi dan lainya. Tapi provider (ridesharing) tidak bisa bertindak sebagai perusahaan angkutan,” tukasnya.

Bambang pun menyesalkan masih minimnya kesadaran pemilik kendaraan yang digunakan untuk angkutan online menjalankan KIR. “Dari pemilik kendaraan juga hanya memikirkan diri sendiri. Tidak mau dikasih tanda kir karena takut ketahuan kendaraan untuk kendaraan umum sehingga harga jual kembali jatuh. Berarti ingin membohongi konsumen di bidang usaha kendaraan bekas. Kendaraan yang digunakan  angkutan umum pasti harga jatuh karena penggunaannnya berbeda kalau untuk keperluan pribadi,” sesalnya.

Asal tahu saja, dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 14.290 atau 90,4%  moda milik ridesharing tidak memiliki izin operasi.

Sebanyak 14.290 kendaraan tersebut dari tiga perusahaan aplikasi, yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-jek) dan Uber. Jumlah kendaraan yang baru memenuhi sebanyak 1.532 kendaraan.

Rinciannya, yaitu Grab Car dari 5.110 kendaraan, 347 berizin dan 4.763 tidak berizin, Go-jek dari 3.281 kendaraan 237 berizin dan 3.044 tidak berizin, Uber dari 7.431 kendaraan, 948 berizin dan 6.483 tidak berizin.

Sementara itu, hingga November 2016, perkembangan perizinan angkutan sewa beraplikasi (ridesharing) di Jabodetabek yang diajukan oleh tiga koperasi, yaitu Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) dan PT Panorama sebanyak 11.522 kendaraan.

Rinciannya, jumlah data kendaraan yang telah dikirim ke Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi kir, yaitu 11.181 kendaraan, jumlah data kendaraan yang belum dikirim ke Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi kir 340 kendaraan, jumlah kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi kir dari Dirjen Perhubungan Darat 9.584 kendaraan, Jumlah kendaraan yang belum mendapatkan rekomendasi kir dari Ditjen Perhubungan Darat 1.598 kendaraan.

Selanjutnya, jumlah kendaraan yang belum diuji kir 4.302 kendaraan, jumlah kendaraan yang telah diuji kir 6.491 kendaraan, jumlah kendaraan lulus uji 6.125 kendaraan, jumlah kendaraan yang tidak lulus uji 336 kendaraan dan izin penyelenggaraan angkutan sebanyak 1.532 kendaraan.

Kemenhub memiliki senjata untuk menertibkan moda milik ridesharing dengan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Masa sosialisasi PM 32/2016 telah diperpanjang selama enam bulan agar pemain ridesharing bsia memenuhi.

Kemenhub juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun untuk pencantuman nama badan hukum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai dengan 1 Oktober 2017.

Ditengah “toleransi” yang diberikan Kemenhub, muncul petisi online yang meminta adanya perubahan UU No 22 Tahun 1999 tentang  Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

Dalam petisi yang digagas Barata Wardhana itu dinyatakan para pengemudi mendaftar secara resmi kepada pengusaha on line dibidang transportasi antara lain Uber, Grab, Gojek dan juga perusahaan berbasis on line  dan mengikuti kebijakan yang diatur oleh pengusaha termasuk dalam pendaftaran pertama untuk mendapatkan keanggotaan antara lain: SIM, NPWP, SKCK , STNK dan Asuransi kendaraan.

Di petisi itu Barata juga membuka kisah sedih para pengemudi. “Kami mencoba membuktikan setelah menerima order tidak lebih dari 5 menit untuk sampai di tempat pejemputan dan apabila ada halangan kami mencoba menghubungi pertelpon. Tetapi kadang kadang perusahaan yang kami ikuti tidak memperhatikan kami malah kadang kami di suspen karena laporan penumpang kami, belum karena persaingan harga maka hasil yang kami diperkecil karena persaingan usaha diantara mereka,” tulisnya.

GCG BUMN
Dalam petisi itu Barata juga menyatakan peraturan baru dari kementrian Perhubungan no. 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan dasar UU no. 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan PP lainnya yang sangat memberatkan pengemudi dan mungkin hanya beberapa persen yang akan dapat mengikutinya antara lain.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories