JAKARTA (IndoTelko) - Urusan kewajiban pajak yang harus dibayar Google ke pemerintah Indonesia sepertinya akan kelar sebentar lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku negosiasi tengah berlangsung dengan Google Asia Pte Ltd dan sepertinya "frekuensi" diskusi sudah dalam spektrum yang sama. (
Baca: Mengejar pajak Google)
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengungkapkan, saat bernegosiasi Ditjen Pajak memberi kelonggaran dengan menggunakan skema settlement atau berbeda dengan pemeriksaan biasa. (
Baca:
Cara Google hindari pajak)
Dalam skema settlement, sanksi akan dihapuskan. Google hanya akan dikenakan pokok pajak saja. "Pajak Google sekitar Rp1 triliun. Sementara dendanya 400% dari atau sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya kurang lebih Rp5 triliun. Sekarang kita settlement, kita lupakan jumlah dari sanksinya, enggak ada lagi sanksi dari itu. Mereka obati luka, kita sudah terluka," katanya kemarin.
Dijelaskannya, karena diberlakukan settlement, maka pemeriksaan terhadap Google dihentikan sementara karena dianggap memiliki itikad baik untuk bernegosiasi dari yang sebelumnya tak mau sama sekali.
Diingatkannya, jika settlement ini tak juga mencapai titik temu, atau Google tetap tak menyepakatinya pada tahun ini, DJP akan melakukan full investigation atau harus membayar seluruhnya.
"Full investigation sesuai proses audit yang harus dilakukan pemeriksaan bukti perkara, lihat ada indikasi, ketika itu indikasi benar baru penyidikan," tegasnya.
Kejar Facebook
Hal yang menggembirakan adalah pasca sinyal terang didapat dalam mengejar pajak dari Google, sekarang giliran Facebook masuk dalam incaran DJP. “Facebook bisa dibuka cepat di Indonesia, berarti ada catch server-nya,” ujarnya. (
baca: Mengejar pajak Facebook)
Diperkirakannya, Facebook memiliki utang pajak lumayan jumbo. Kalkulasinya, Facebook diperkirakan menguasai sekitar 20% dari pasar iklan digital di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun. Hitungan kasar, Facebook menunggak pajak senilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Pengguna Facebook di Indonesia sekitar 88 juta akun.
"Kita telah mengirim surat kepada kantor Facebook di Irlandia. Surat itu isinya mengundang Facebook menggelar pertemuan untuk membahas masalah pajak dan bisnis perusahaan media sosial itu di Indonesia. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta menghubungi Otoritas Pajak Irlandia. Kami lakukan kerjasama dengan direktorat perpajakan internasional agar menyurati otoritas pajak di Irlandia untuk menegur Facebook karena tidak membayar pajak di Indonesia,” ujarnya.
Asal tahu saja, Facebook sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) telah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Facebook terdaftar atas nama Facebook Singapore PTE Ltd.
Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Kabar mengejar Facebook ini menyeruak ditengah aksi CEO Facebook Mark Elliot Zuckerberg menawarkan solusi pesawat tanpa awak (drone) untuk akses internet ke Indonesia. Semakin menarik, Google telah melakukan hal ini setahun lalu yang dikenal dengan Loon Project.
Drone Facebook yang dikenal dengan nama Aquila itu masih memiliki kelemahan di bagian strukturnya. Kelemahan struktur drone Aquila ini terungkap setelah penyelidik keselamatan transportasi AS, NTSB, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi. Penyelidikan tersebut terkait dengan insiden kegagalan struktur (patah) drone Facebook saat uji terbang perdana pada 28 Juni lalu. Sementara Loon Project dari Google pun tak jalan uji teknisnya di Indonesia hingga sekarang.(id)