telkomsel halo

Verifikator independen untuk hitung ulang biaya interkoneksi belum ditunjuk

14:34:56 | 28 Nov 2016
 Verifikator independen untuk hitung ulang biaya interkoneksi belum ditunjuk
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan hingga pekan lalu belum menunjuk verifikator independen untuk menghitung ulang biaya interkoneksi.

“Konsultannya belum ada. Saat ini kami di BRTI/kominfo masih diskusi internal untuk menyepakati persyaratan-persyaratan penunjukan konsultan tersebut,” ungkap Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, pekan lalu.

Diungkapkannya, verifikator yang ditunjuk nantinya akan memverifikasi semua hasil perhitungan biaya interkoneksi operator. “Semua angka yang muncul akan diverifikasi, termasuk yang versi surat edaran 2 Agustus lalu. Jadi akan dilihat semua, dengan model perhitungan yang sama,” katanya.

Menurut Ketut, verifikasi yang dilakukan konsultan independen akan menyelesaikan sangkarut penetapan biaya interkoneksi yang tertunda. “Kondisinya kan menurut regulator angka di Surat Edaran  sudah benar tapi karena tidak bisa disepakati, maka berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, perlu dilakukan verifikasi keseluruhan, agar semuanya tranparan, adil dan tidak saling merugikan,” katanya.

Ditambahkannya, jika dari hasil verifikasi angka dari regulator nanti dianggap kurang pas dan diperoleh angka lain yang bisa disepakati, akan diterima. “Produk dari regulator kan tujuannya untuk kebaikan industri secara keseluruhan. Jadi, jika ada yang lebih baik ya tidak masalah,” tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara  memutuskan menunda revisi biaya interkoneksi  pada tanggal 2 November 2016. (Baca: Verifikator interkoneksi)

Menkominfo dalam suratnya menyatakan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang berlaku versi tahun 2014 sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi yang baru berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen paling lambat 3  bulan sejak ditetapkannya penetapan BRTI. (Baca: Penundaan biaya interkoneksi)

GCG BUMN
Biaya interkoneksi adalah salah satu komponen tarif pungut ke pelanggan selain biaya promosi dan marjin.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories