telkomsel halo

Kominfo keluarkan surat edaran soal Safe Harbor bagi eCommerce

10:18:43 | 31 Dec 2016
Kominfo keluarkan surat edaran soal Safe Harbor bagi eCommerce
Semmuel A Pangerapan(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal safe harbor policy bagi pemain eCommerce.

Safe Harbor Policy atau aturan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) salah satu tujuannya adalah melindungi data pribadi dari pengguna dan pemilik platform dari tuntutan hukum atas konten yang ditayangkan. (baca; Safe Harbor Policy)

“SE ini kita keluarkan sesuai permintaan dari pemain eCommerce pasca keluarnya Peta Jalan eCommerce beberapa waktu lalu. SE ini baru permulaan, nanti safe harbor akan mencakup yang lebih generalis hingga berlaku juga bagi pemain User Generated Content (UGC) lainnya seperti Facebook, Twitter, bahkan Penyedia Jasa Internet,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan  kepada IndoTelko melalui sambungan telepon, Sabtu (31/12).

Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan, nantinya akan ada aturan yang lebih kuat dibanding SE untuk mengatur safe harbor yang berlaku umum bagi semua pemain UGC. (Baca: Road map eCommerce)

“Itu bisa dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). Ini kita keluarin SE karena pemain eCommerce merasa perlu mengingat banyak kasus sekarang mereka dituntut padahal yang upload pedagang di platformnya. Untuk PM tentu nanti ada konsultasi publik dan lainnya,” tutupnya.

Asal tahu saja, penyedia platform eCommerce yang merupakan subjek hukum dari UU ITE yaitu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya yakni dengan menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman.

Namun penyedia platform eCommerce juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant atau pengguna akun sehingga Penyedia Platform dapat dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Inilah yang menjadikan keluarnya  Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.

Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik (electronic commerce) berbentuk user generated content.

Dalam portal Kominfo dinyatakan beberapa hal yang diatur dalam surat edaran: Konten yang dilarang untuk diunggah adalah Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan) dan Barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

GCG BUMN
Sementara Kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform UGC, diantaranya menyediakan syarat dan ketentuan pengguna platform UGC dan sarana pelaporan. Selain itu menyediakan mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories