JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam menjawab tuntutan kebutuhan industri khususnya eCommerce dengan keluarnya aturan tentang Safe harbor.
Safe Harbor Policy atau aturan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) salah satu tujuannya adalah melindungi data pribadi dari pengguna dan pemilik platform dari tuntutan hukum atas konten yang ditayangkan. (
Baca:
SE Safe Harbor)
“idEA sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kominfo dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce atau yang lebih dikenal dengan Safe harbor. Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah mendengar masukan/usulan dari para pelaku industri eCommerce,” ungkap Ketua Umum idEA Aulia E Marinto kepada IndoTelko dalam sambungan telepon, Rabu (4/1).
Menurutnya, ada tiga hal utama yang sangat penting dan menjadi dasar bagi industri eCommerce yang menjadi pemicu dalam dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Pertama, perkembangan industri digital Indonesia khususnya eCommerce telah mencapai tahap persaingan yang ketat sehingga tidak dapat dipungkiri dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Kedua, internet yang sifatnya sangat terbuka dimana siapapun dapat dengan leluasa mem-posting atau meng-upload konten bisa menjadi pedang bermata dua jika internet tersebut disalahgunakan seperti membagi kontent pornografi atau melakukan pembajakan dan pemakaian hak cipta tanpa izin pemiliknya.
Hal yang ketiga dan tidak kalah pentingnya adalah pentingnya perlindungan bagi penyedia platform eCommerce sehingga dapat mendorong inovasi.
“Selain ketiga hal yang disebutkan diatas, harapan idEA adalah agar kebijakan ini kini digunakan menjadi pedoman bagi para pelaku indutri eCommerce agar sesuai dengan tujuan dikeluarkannya akan terselenggara penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab, berdaya saing sehat sehingga menumbuhkan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik serta adanya Perlindungan hukum bagi penyedia Platform dan pedagang (merchant), dan pengguna platform,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal safe harbor policy. Dalam aturan itu ada tanggungjawab serta batasan yang jelas bagi pemilik platform dan pedagang dalam eCommerce.(id)