JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) mengharapkan agar aturan mengenai perpajakan terkait industri eCommerce dan digital umum bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Harapannya ini (pengenaan pajak) bisa menjadi salah satu pendekatan solusi persamaan perlakuan bagi pemain asing (khususnya yang belum hadir secara penuh/tidak sepenuhnya) di Indonesia, tetapi menikmati pendapatan di sini,” ungkap Ketua Umum idEA Aulia E Marinto kepada IndoTelko, Selasa (31/1).
Diharapkannya, jika pemerintah nantinya mengeluarkan aturan soal pajak bagi pemain digital ini bisa menjadi alat akselerasi bagi pemain lokal sehingga mampu tumbuh besar dan stabil. “Isu pajak tak ada masalah, tetapi jangan muncul pengenaan pajak baru saja, sementara kita selama ini sudah bayar kewajiban,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementrian Perdagangan kembali akan menggeber soal aturan pajak eCommerce sebelum akhir semester pertama 2017. Aturan ini tak hanya dikenakan bagi pemain eCommerce, tetapi juga pebisnis digital.
Aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalan eCommerce di paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Peta jalan tersebut berisi penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usaha ekonomi digital pemula (startup) dan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup. Juga penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup eCommerce yang nilai omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara khusus bagi pemain digital global, Indonesia akan membawa isu perpajakan internasional dalam forum G-20 di Jerman, Juli mendatang.
Di forum itu, Indonesia akan menyuarakan komitmen Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui sistem pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Tax Information in Financial Sector (AEoI).
Indonesia akan membawa persoalan pajak Google yang tengah dihadapi Indonesia, agar menjadi perhatian anggota G-20.
Indonesia akan meminta negara yang telah berkomitmen atas implementasi 15 rencana aksi penerapan anti BEPS, termasuk AEoI, menghindari kompetisi menurunkan tarif pajak secara tidak sehat. Saat ini 101 negara telah meneken AEoI yang akan berlaku tahun ini.
Seperti diketahui, hingga sekarang isu pembayaran pajak oleh Google ke Indonesia masih tarik ulur. (
Baca:
Pajak Google)
Pemerintah belum mau mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus pajak Google di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih akan menggunakan pendekatan persuasif dengan terus melakukan diskusi agar kesepakatan pembayaran pajak ini dapat tercapai.(dn)