JAKARTA (IndoTelko) - Implementasi biaya interkoneksi terbaru dipastikan akan molor pasca ditundanya penerapan angka yang ada di Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.
Keputusan penundaan dikeluarkan melalui Surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi
Dalam surat itu dinyatakan diberikan waktu tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016 bagi verifikator independen untuk memverifikasi angka yang ada di Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2016.
Ternyata, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru mengumumkan pembukaan tender pengadaan jasa pekerjaan Verifikasi Hasil Perhitungan Biaya Interkoneksi Penyelenggara Telekomunikasi pada 2 Februari 2017.
Plt. Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Noor Iza dalam rilisnya 2 Februari 2017 menyatakan melalui surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi Nomor: S-135/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi diinformasikan bahwa waktu pemberlakuan besaran biaya interkoneksi sebagaimana yang telah disepakati dalam PKS masing-masing penyelenggara telekomunikasi atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/ PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 diperpanjang sampai dengan diperolehnya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen yang waktunya akan ditetapkan lebih lanjut. (
Baca:
Verifikator Interkoneksi)
“Hal ini mengingat proses pengadaan jasa pekerjaan Verifikasi Hasil Perhitungan Biaya Interkoneksi Penyelenggara Telekomunikasi sedang dilaksanakan, di mana untuk proses pengadaan jasa pekerjaan verifikasi dimaksud sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan pekerjaan verifikasi membutuhkan waktu beberapa bulan,” tulisnya. (
Baca:
Update Interkoneksi)
Sebelumnya, SE yang dikeluarkan pada agustus 2016 ditunda karena banyak menerima tantangan dari Telkom Group. Keluarnya pengumuman untuk tender verifikator ini seperti menegaskan biaya interkoneksi baru masih lama diterapkan.(id)