telkomsel halo

Panja interkoneksi hadir, ini kata ATSI

11:40:57 | 13 Feb 2017
Panja interkoneksi hadir, ini kata ATSI
JAKARTA (IndoTelko) - Panitia Kerja (Panja) Interkoneksi yang dibuat oleh Komisi I DPR RI mulai ditanggapi oleh operator telekomunikasi.

"Formula menghitung biaya interkoneksi sudah jelas diatur oleh Peraturan Menteri. Tinggal realibilitas dan akuntabilitas dari data-data yang dimasukkan oleh para operator yang perlu diuji," ungkap Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys kepada IndoTelko, Senin (13/2).

Menurutnya, jika semua aturan main diikuti dengan benar dan jujur, maka tak ada perbedaan pendapat seperti yang terjadi pada tahun lalu. "Kuncinya kerja ikhlas," tuturnya.

Sementara Sekjen ATSI M Danny Buldansyah mengatakan saat ini yang diketahui operator proses perhitungan ulang biaya interkoneksi tengah berjalan. "Kita ini mau tahu dari regulator, jika Panja hadir apakah proses hitung yang akan dimulai lagi ini lanjut atau tidak," katanya.

Disarankannya, regulator telekomunikasi menginformasikan perkembangan terbaru soal hitung ulang interkoneksi ke Panja. "Kita kalau sekarang jadi bingung, apa nunggu kerja Panja selesai atau tetap lanjut hitung ulangnya. Baiknya ini diberi kepastian oleh regulator," tukasnya.

Sebelumnya, polemik hitung ulang biaya interkoneksi ternyata belum usai dengan ditundanya pelaksanaan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016 dan mulai dicarinya verifikator untuk mengkalkulasi angka baru yang disepakati operator.

Komisi I DPR menepati janjinya untuk menuntaskan isu interkoneksi dengan membentuk Panitia kerja (panja) sejak beberapa pekan lalu yang diketuai Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dengan anggota ada sekitar 20-an orang dari seluruh fraksi. (Baca: Drama Interkoneksi)

GCG BUMN
Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories