telkomsel halo

Ini alasan Kominfo belum blokir seword

14:24:24 | 21 Feb 2017
Ini alasan Kominfo belum blokir seword
Tampilan portal Seword.com ketika diakses Selasa (21/2).(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Portal seword.com belakangan ramai diperbincangkan netizen pasca dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo ke Polda Metro Jaya karena fitnah dan pencemaran nama baik.

LBH Perindo melaporkan portal tersebut karena menayangkan artikel berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalam artikel itu disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  

Seword.com diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Netizen pun sontak bereaksi dengan menuntut Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperlakukan seword.com diblokir layaknya portal-portal  yang mengandung konten radikal atau ujaran kebencian.

Tak hanya Netizen, kalangan DPR pun menyuarakan hal yang sama dan meminta kepolisian untuk serius membawa pemilik situs ke ranah hukum.

Kala hal ini dikonfirmasikan ke Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Senin (20/2), dinyatakannya, hingga sekarang belum ada permintaan resmi dari kepolisian untuk memblokir sewrod.com.

“Hingga sekarang belum ada permintaan ke kami. Banyak memang yang nanya soal isu ini (seword.com) ke saya. Kita nunggu pihak kepolisian, kalau belum ada permintaan, nanti kita blokir ternyata ada yang lagi ngumpulin digital evidence gimana,” kilah Pria yang akrab disapa Semmy itu.

Menurutnya, kasus yang terjadi dengan seword.com berbeda dengan portal berbau konten radikal yang diblokir Kominfo. “Kalau portal yang diblokir itu ada permintaan ke Kominfo, dan ingat yang dipermasalahkan itu konten ya. Mereka kalau take down itu konten, kita juga jalankan normalisasi. Nah, kalau seword.com kan sudah ada yang lapor ke polisi, baiknya yang lapor minta ke polisi untuk blokir, nanti polisi teruskan ke kami. Kita eksekusi,” tuturnya. (Baca: Penertiban akun media)

Dikatakannya, untuk portal yang sudah dilaporkan ke polisi dan telah menurunkan konten yang bermasalah, tak bisa lepas dari hukum jika pihak yang melaporkan memiliki bukti. “Dihapus pun bisa dilakukan digital forensik kok, jadi ketahuan kapan turunin dan lainnya,” tutupnya. (Baca: Blokir portal  radikal)

GCG BUMN
Lebih lanjut Semmy mengatakan, pemblokiran sebenarnya langkah terakhir dilakukan Kominfo dalam mengedukasi publik terhadap konten di dunia maya. “Sebenarnya capek blokir-blokir itu. Kita lebih ingin kedepankan literasi digital biar masyarakat paham mana yang hoax atau tidak,” pungkasnya.(dn) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year