telkomsel halo

Safe Harbor berikan rasa aman bagi pemilik platform eCommerce

06:40:13 | 28 Feb 2017
Safe Harbor berikan rasa aman bagi pemilik platform eCommerce
Rudiantara (baju putih) kala sosialisasi Safe Harbor Policy (Foto: Kominfo)
JAKARTA (IndoTelko) - Kebijakan Safe Harbor yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara dalam bentuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content diyakini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilik platform eCommerce.

“Dalam  transaksi baik barang atau jasa kita harus memiliki concern untuk memproteksi kepentingan pelanggan. Pada eCommerce harus dibuat batasannya berupa pertanggungjawaban terutama untuk transaksi berupa barang dan jasa yang di deliver  melalui User Generated Content (UGC), pertanggung jawabannya seperti apa. Ini akan membuat pemilik platform bisa fokus kepada layanan, tak harus tiap sebentar liatin konten,” jelasnya dalam laman Kominfo (27/2).

Dikatakannya, surat edaran ini suatu saat akan dikonversi kedalam bentuk Peraturan Menteri sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk memberikan batasan tanggung jawab kepada marketplace dan penyelenggara eCommerce yang usernya berdasarkan User Generated Content (UGC).

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta pemilik platform harus membantu ketika ada masalah dengan menyediakan sarana pelaporan dan melakukan tindakan jika terjadi masalah.  Selain itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus utamakan unsur secure, safe dan trusted.

Ketua Dewan Pengawas Indonesian e-Commerce Association (idEA) William Tanuwijaya mengingatkan Safe Harbor Policy bukan berarti meninggalkan tanggung jawab dari pemilik platform, tapi memberi batasan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab dari pemilik platform, sehingga orang-orang yang memanfaatkan platform tak bisa bersembunyi di balik anonimitasnya.

"Harapannya bisa menjadi Peraturan Menteri yang menyeluruh," ujarnya. (Baca: Permen Safe Harbor)

Ditambahkannya, sebelum surat edaran ini sebenarnya para pelaku e-Commerce sudah memiliki syarat dan ketentuan untuk merchant yang ingin bergabung. Namun dalam platform berbasis UGC tak dimungkiri sistem filter memang bisa diakali. Untuk itu, fungsi pelaporan juga penting agar masyarakat bisa melaporkan apabila ada barang yang tak sepatutnya dijual.

Di samping itu, kebijakan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi pemangku kepentingan di Indonesia apabila menghadapi konten yang bermasalah. Karenanya, sedang digodok pula mekanisme ketika untuk menurunkan konten yang dianggap ilegal sehingga ada standar tersendiri. (Baca: Surat Edaran eCommerce)

GCG BUMN
Asal tahu saja, surat edara Safe Harbor Policy ini keluar pada Desember 2016. Kebijakan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) salah satu tujuannya adalah melindungi data pribadi dari pengguna dan pemilik platform dari tuntutan hukum atas konten yang ditayangkan.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories