telkomsel halo

Menhub: Tak ada yang menolak aturan taksi online

08:32:38 | 25 Mar 2017
Menhub: Tak ada yang menolak aturan taksi online
KIKA: Menhub Budi Karya Sumadi, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan Menkominfo Rudiantara kala Rakor soal aturan taksi online di Jakarta, Jumat (24/3) (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek diberlakukan pada 1 April 2017.

Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi usai rakor dalam keterangannya, Sabtu (25/3)

Menhub Budi menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. "Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan bahwa menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah. Dengan harapan, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Besok, Sabtu dan Minggu kita akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk  penyedia aplikasi dan pengemudi diundang" ujar Menhub.

Ruang kosong
Pada kesempatan lain, Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan.

"Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Balaikota Bogor, Jumat (24/3).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan menyampaikan Kementerian Kominfo akan siap membantu setiap sektor usaha untuk transformasi ke dunia digital. “Sekarang waktunya bertransformasi. Untuk aplikasi tansportasi online tentu harus bicara dengan pengaturan sektor transportasi dan dengan Pemda yang menangani di lapangan," katanya.

GCG BUMN
Semuel mengatakan agar posisi transformasi dapat berjalan dengan smooth, tidak terjadi gejolak maka diperlukan peraturan. “Ada suatu keniscayaan bahwa teknologi akan membantu kita melakukan kegiatan lebih baik. Namanya transformasi diperlukan peraturan supaya dalam transformasi ini tidak terjadi gesekan karena semua warga negara, semua mencari rejeki,” ujarnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories