JAKARTA (IndoTelko) – Facebook dikabarkan telah mengantongi ijin prinsip berusaha di Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun angkat suara terkait hal ini. “Memang saya sudah mendengar dari Pak Tom (Kepala BKPM Thomas Lembong) soal BKPM sudah keluarkan ijin prinsip bagi Facebook. Tetapi saya belum tahu ini jenisnya gimana,” kata Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.
Menurutnya, ada beberapa pola yang biasanya dilakukan Over The Top (OTT) seperti Facebook atau Google dalam berbisnis di negeri seperti Indonesia. Ada yang membuka kantor perwakilan, ada yang hanya menjalankan service saja, tetapi penjualan dan lainnya di Singapura, ada juga yang beroperasi penuh di Indonesia.
“Kalau Anda tanya saya, enaknya full pledge di Indonesia. Jadi memenuhi semua yakni aspek perlindungan konsumen, hukum, dan fiskal,” katanya.
Namun, menurutnya, OTT tak harus membuka kantor di Indonesia asalkan memiliki mitra yang menjalankan tiga aspek diatas. “Saya contohkan Spotify, dia bermitra dengan Indosat. Nah, kalau ada soal komplain dan lainnya orang ke Indosat. Pokoknya harus jelas siapa yang nanggung semua kewajiban tiga diatas,” tegasnya.
Ditambahkannya, pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) yang didorong pemerintah ke OTT karena ingin regulasi pajak dipenuhi. “Masalahnya soal BUT ini ada isu tax treaty. Kalau sudah ada tax treaty mereka tak mau bayar pajak dua kali. Ini OTT memang cerdik dalam melihat isu pajak,” jelasnya.
Nah, setelah isu pajak Google “beres” dan Facebook memiliki ijin prinsip, akankah Peraturan Menteri (Permen) tentang OTT dikeluarkan Rudiantara. “Tunggu dulu Google Settle (masalah pajaknya),” katanya berlalu. (
Baca:
Pajak Google)
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan Google telah membayar pajak, namun belum jelas pennyelesaian untuk isu pajak Google Indonesia atau Google Asia Pasific Pte Ltd.
BKPM sendiri menyatakan untuk Facebook langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan lainnya setelah ijin prinsip dikantongi seperti memenuhi syarat-syarat di Pemerintah Daerah DKI. Seperti izin lokasi dan sebagainya. Sayangnya, BKPM tak menjelaskan bidang usaha apa yang bakal dikembangkan Facebook di Indonesia.
Seandainya Facebook memilih menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) tarif pajak yang akan dikenakan kepada Facebook akan disesuaikan dengan UU PPh, yakni sebesar 25%.
Klarifikasi
Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan adanya klarifikasi yang jelas soal pembayaran pajak yang dilakukan Google di Indonesia.
“Sebaiknya isu ini diklarifikasi. Pada prinsipnya saya setuju ada penyelesaian yang win-win. Soalnya dasar hukum kita lemah. Bisa menjadi preseden buruk untuk investasi dan kepastian hukum,” katanya. (
Baca: Bola Panas Google)
Diakuinya jika pemain seperti Facebook ingin menjadi BUT itu kabar baik, tetapi harus jelas dulu BUT atas apa. “Hanya mendaftar yang di dalam negeri atau BUT karen mempunyai pekerjaan yang sama dengan pusat,” tanyanya.
Disarankannya, payung hukum untuk virtual presence menjadi BUT dikeluarkan dari hulu ke hilir agar ada kepastian hukum. “Asumsinya OECD segera keluarkan model baru bahwa virtual presence jadi BUT. Sehingga inline ketika mengubah UU dan tax treaty. Jadi, tak ditolak negara lain,” pungkasnya.(id)