telkomsel halo

Kemenhub pastikan aturan taksi online berlaku penuh 1 Juli

11:21:03 | 28 Jun 2017
Kemenhub pastikan aturan taksi online berlaku penuh 1 Juli
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal dengan aturan untuk taksi online akan berlaku penuh pada 1 Juli 2017.

"Sejauh ini belum ada pernyataan penundaan, jadi berlaku per 1 Juli," ungkap Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata kepada IndoTelko, kemarin.

Sebelumnya, pada 1 April 2017, sebagian dari aturan yang ada di Permenhub telah dijalankan diantaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasilinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan tempat menyimpan kendaraan, dan kepimilikan atau kerja sama dengan bengkel.

Lalu, tiga poin yang berlaku sejak 1 Juni adalah pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses Digital Dashboard.

Empat poin terakhir akan dijalankan mulai 1 Juli. Poin-poin tersebut adalah penetapan batas tarif, jumlah kuota, penghitungan pajak, dan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berdasarkan badan hukum.

Kabarnya baru ada empat provinsi yang mengajukan usul soal batasan tarif. Keempat provinsi yang telah mengajukan usulan tarif itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Medan (Sumatera Utara), dan Lampung. Kementerian Perhubungan akan mengadaptasi sistem tarif yang diterapkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Dalam batasan tarif per wilayah itu akan dibagi dalam dua kategori besar. Kategori yang pertama adalah Jawa, Bali, dan Sumatra. Sedangkan wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya.

Di tengah akan berlakunya aturan ini, mitra driver dari salah satu Ride-hailing, Grab, melakukan demonstrasi karena adanya pemblokiran akun secara sepihak oleh pemilik platform itu pada Selasa (27/6).  

Barata ketika diminta tanggapannya soal demonstrasi itu menyatakan aksi itu adalah masalah internal dari Grab. "Itu urusan internal mereka," tutupnya.

Klarifikasi Grab
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengakui pada tanggal 27 Juni 2017 pukul 09.00 WIB sekitar 100 orang dari mitra pengemudi GrabCar telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Grab yang berlokasi di Maspion Plaza, Jl. Gunung Sahari Kav 8 Pademangan Barat Jakarta Utara.

"Mereka menuntut penyelesaian dari pemberhentikan sementara/penonaktifan yang diberlakukan kepada mereka," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Diungkapkannya, seluruh mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan sementara telah terbukti bersalah melakukan perbuatan curang/fraud yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab.  

Perbuatan fraud yang dilakukan oleh sebagian kecil pengemudi ini merugikan penumpang yang dilayani dan juga merugikan ribuan pengemudi lainnya.

"Seluruh mitra pengemudi Grab harus mematuhi dan menandatangani kode etik yang merupakan bagian dari proses ketat penggunaan aplikasi Grab. Selain itu, perlu ditekankan bahwa tim fraud kami telah melakukan penyelidikan menyeluruh sebelum kami melakukan tindakan yang diperlukan dengan pemberhentian sementara pengemudi yang bersangkutan dari sistem kami," katanya.

Dikatakannya, perseroan menyediakan berbagai jadwal dan jalur komunikasi bagi para mitra pengemudi yang ingin mendapatkan penjelasan dan penyelesaian dari pihak Grab. Tetapi sebagian dari mitra pengemudi memilih untuk berkumpul secara tidak sah dan hampir melakukan tindakan anarkis di Maspion Plaza yang membuat kami harus segera membubarkan, yang mana diminta juga oleh manajemen gedung.

GCG BUMN
"Kami telah menerapkan penegakan disiplin secara ketat melalui kode etik pengemudi dimana seluruh pengemudi Grab wajib menaati seluruh ketentuan yang tercantum dalam kode etik tersebut. Grab tidak akan segan untuk menindak tegas pengemudi yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan," pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories