telkomsel halo

Ini reaksi Anterin terhadap PM 26/2017

15:35:19 | 04 Jul 2017
Ini reaksi Anterin terhadap PM 26/2017
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017.

Peraturan tersebut mencakup penetapan tarif batas atas dan batas bawah  taxi online untuk wilayah di Indonesia. (Baca: PM 26/2017)

Wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp6.000 per km. Sedangkan wilayak kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per km dan tarif batas atas Rp6.000 per km.

"Dengan sistem lelang yang dimiliki "Anterin", tarif taxi online ditentukan sendiri oleh pengemudi namun dengan batas atas dan bawah yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Driver dapat menentukan sendiri tarif peak hour, non-peak hour atau sesuai dengan kondisi dan keadaan di jalan," kata Co-Founder Anterin Rachmat Efendi dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Menurutnya, sistem lelang juga memberikan keleluasaan bagi konsumen untuk memilih layanan berdasarkan jenis kendaraan, pengemudi pria atau wanita serta harga terbaik yang ditawarkan oleh driver.

Diharapkan dengan sistem ini dapat memberikan win-win solution bagi pengemudi, konsumen serta berjalan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Baca: Anterin di Jabotabek)

GCG BUMN
"Layanan kami mencakup transportasi online motor dan mobil, on-demand courier serta on-demand truck. Saat ini total mitra yang aktif di Jabodetabek kurang lebih 1.000 mitra," pungkasnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year