telkomsel halo

Bappebti berikan syarat bagi pedagang emas digital

06:17:53 | 06 Jan 2025
Bappebti berikan syarat bagi pedagang emas digital
JAKARTA (IndoTelko) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan syarat bagi setiap pedagang emas digital.

Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana memastikan setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan.

Hal itu guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository). Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” tegas Tommy.

Tommy mengatakan Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital.

Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.

“Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Selama Januari--November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp8,1 triliun. Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 yaitu sebesar 8,3 ton,” terang Tirta.

Lanjut Tirta, peningkatan nilai transaksi ini satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.

“Meskipun transaksi emas saat ini pada level yang tinggi, namun tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan tentu tidak mudah. Perlu berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar dapat terus berkembang di masa yang akan datang,” ujar Tirta.

Tirta menuturkan, saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

Selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, adapula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Tirta menyebutkan terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

GCG BUMN
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus menyempurnakan regulasi, pengawasan, termasuk penguatan literasi, dan ekosistem perdagangan. “Bappebti terus menyempurnakan regulasi dan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital. Kami berharap perdagangan emas fisik secara digital bisa terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Olvy.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories