telkomsel halo

Kominfo akan normalisasi Telegram

19:34:42 | 01 Aug 2017
Kominfo akan normalisasi Telegram
Rudiantara dan Pavel Durov (Foto:@Rudiantara_id)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan normalisasi layanan perpesanan Telegram setelah melakukan pemblokiran terbatas belum lama ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengungkapkan karena sudah ada itikad baik dan komitmen dari Telegram untuk mengelola dan menangani isu-isu yang mengancam negara, melalui penyebaran isu-isu terorisme dan konten radikalisasi, maka sesuai dengan prosedur yang diterapkan, 11 DNS Telegram berbasis web segera dipulihkan.

“Minggu ini akan segera dipulihkan,” tegas Pria yang akrab disapa Semmy itu, di Jakarta, Selasa (1/8).

Semmy mengeluarkan pernyataan usai Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pertemuan dengan CEO Telegram Pavel Durov di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (1/8).

Pertemuan ini membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram. Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan 11 Domain Name System (DNS) layanan Telegram berbasis web. Keputusan yang dilakukan pada 14 Juli 2017 tersebut sempat menuai kecaman pengguna Telegram di Indonesia.

“Saya mengapresiasi Telegram yang sangat responsif dalam menyikapi isu ini,”ujar Rudiantara dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Terkait dengan penanangan isu-isu terorisme, CEO Telegram, Pavel Durov juga mempunyai komitmen yang sama.

Telegram sangat peduli terhadap ancaman terorisme global, terutama untuk negara seperti Indonesia. "Penting buat Pemerintah Indonesia dan Telegram untuk membuat Joint Statement terkait hal ini,” jelas Durov.

Dikatakan Durov, Telegram akan membuat jalur komunikasi khusus agar bisa merespons penggunaan Telegram untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tindak terorisme dan propaganda. Telegram dapat langsung memblokir konten terorisme dengan cepat, sesuai komunikasi dengan pemerintah Indonesia.

Jika sebelumnya Telegram membutuhkan waktu 24 hingga 36 jam untuk memblokir sebuah konten terorisme, kini selang waktu tersebut bisa dipangkas menjadi beberapa jam saja.

"Sekarang saya rasa bisa menutupnya hanya dengan beberapa jam. Karena kami sudah menambah anggota dengan latar belakang Indonesia di dalam tim kami. Jadi, yang berubah dari kami ke depannya adalah tentang efektivitas, efisiensi dan akurasi kami di dalam merespons serta mendeteksi hal-hal yang berkaitan dengan terorisme," jelasnya. (Baca: Blokir Telegram)

Sebelumnya, keputusan pemblokiran terhadap 11 DNS Telegram berbasis web dilakukan setelah Kominfo mengirimkan permintaan melalui email. Permintaan untuk menutup ribuan konten terorisme dan radikalisasi yang tersebar dalam 11 DNS itu dikirim mulai 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017. Namun semua permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

GCG BUMN
Mengenai hal itu, sebelumnya, CEO Telegram Pavel Durov menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemkominfo, pada 16 Juli 2017. Untuk menuntaskan isu tersebut, Kemenkominfo mengundang Pavel Durov ke Indonesia.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories