telkomsel halo

Perpres peta jalan eCommerce ditandatatangani

12:23:27 | 10 Aug 2017
Perpres peta jalan eCommerce ditandatatangani
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE/Road Map e-Commerce) Tahun 2017- 2019 akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam dokumen yang diterima IndoTelko, Perpres ditetapkan pada 21 Juli 2017 dan diundangkan pada 3 Agustus 2017.

Dalam  Pasal 2 di Perpres itu dikatakan  Peta Jalan SPNBE 2017-2019  mencakup program:
a. pendanaan;
b. perpajakan;
c. perlindungan konsumen;
d. pendidikan dan sumber daya manusia;
e. infrastruktur komunikasi;
f. logistik;
g. keamanan siber (cyber security); dan
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE
2017-2019.

Peta Jalan SPNBE 2017-2019 ini berfungsi sebagai
a. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan kegiatan Sistem Perdagangan
Nasional Berbasis Elektronik (e -Commerce).

Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang selanjutnya disebut dengan Komite Pengarah.
Komite Pengarah   mempuyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
b. mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan
pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan
d. menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah  terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Sekretaris Kabinet; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; 19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Komite Pengarah dibantu Tim Pelaksana; dan  Narasumber Utama (Prominent).Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keluarnya Perpres peta jalan ini belum menuntaskan isu regulasi untuk industri eCommerce nasional. Pelaku usaha masih menanti nasib Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( eCommerce) yang merupakan turunan dari  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Draft RPP eCommerce memang sarat tarik menarik kepentingan yang berujung sejak dibuka diskusi publik pada 2011 belum juga tuntas. 

Perpres peta jalan eCommerce ditandatatangani

Di Indonesia jumlah pengguna internet yang berbelanja secara online di tanah air pada 2016 telah mencapai 24,74 juta orang.

Selama setahun terakhir, para pengguna internet tersebut telah membelanjakan uang sekitar US$ 5,6 miliar (sekitar Rp75 triliun) di berbagai eCommerce. Dengan kata lain, setiap pengguna e-commerce di Indonesia rata-rata membelanjakan Rp3 juta per tahun. (Baca: RPP eCommerce)

Persoalan utama yang menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital di Indonesia berasal dari kualitas layanan internet yang relatif masih tertinggal dibandingkan negara lain.  Hambatan lain adalah pengeluaran investasi di bidang teknologi informasi (TI) yang juga relatif tertinggal dibanding negara lain. (Baca: Kontroversi Jack Ma)

Investasi TI di sektor-sektor utama pemberi kontribusi ke pertumbuhan ekonomi seperti manufaktur dan pertambangan relatif masih rendah, bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan negara-negara dalam kelompok yang sama. Namun investasi yang cukup tinggi tercatat di sektor tersier seperti eCommerce dan fintech yang pada 2016 diperkirakan mencapai sebesar US$1,7 miliar. (Baca: Peta jalan eCommerce)

GCG BUMN
Apabila hambatan-hambatan dalam pemanfaatan teknologi digital tersebut dapat diatasi, maka diperkirakan bahwa digitalisasi ekonomi mampu memberikan nilai tambah sebesar USD150 miliar terhadap PDB Indonesia pada 2025 (sekitar 10% terhadap PDB), yang dibarengi dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja mencapai hampir 4 juta orang (Studi Mc Kinsey Indonesia: McKinsey Indonesia-2016, Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories