JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tengah menggeber aturan baru untuk registrasi prabayar yang lebih ketat guna mengurangi pemborosan nomor dan mengurangi kejahatan.
"Sedang digodok aturannya agar proses registrasi nomor prabayar berlangsung lebih ketat. Prediksinya Februari 2018 bisa kelar,” ungkap Komisioner BRTI Agung Harsoyo, kemarin.
Nantinya, proses registrasi harus diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2017.
"Operator akan punya link khusus ke server Dukcapil. Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses validasi langsung terhubung ke sistem Dukcapil. Tentunya bakal ada proses transisi dan sosialisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari sekitar 350 juta kartu seluler yang tersebar, hanya sedikit yang datanya jelas dan terverifikasi. “Kita mau tertibkan hal itu,” katanya. (
Baca:
Perubahan registrasi prabayar)
Sebelumnya, sejumlah operator sudah melakukan uji coba registrasi dengan memakai validasi dan verifikasi dari data Dukcapil.(wn)