telkomsel halo

Pasca putusan MA, Kemenhub cari solusi untuk atur taksi online

11:53:31 | 06 Sep 2017
Pasca putusan MA, Kemenhub cari solusi untuk atur taksi online
JAKARTA (IndoTelko)  - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pemerintah telah berupaya menerbitkan PM 26/2017 untuk mengatur keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan online) yang pada saat ini dihadapkan pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan 14 pasal terutama yang terkait pengaturan angkutan online.

"Ke depan, angkutan online adalah sebuah keniscayaan, namun tetap harus diatur," kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, ketika membuka kegiatan tersebut pada Selasa (5/9) di Jakarta.

Hindro melanjutkan, "Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi."

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online, jika tidak ada upaya maka keberadaan taksi online akan menjadi illegal," jelas Hindro.

Saat ini Kemenhub sedang melakukan beberapa langkah yaitu konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Di sisi lain, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru.

Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan, "Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi.

“Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017. "Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," tegasnya.

Ketua Instrans MTI Darmaningtyas mengatakan negara harus hadir untuk mengatur keberadaan angkutan online.

"Yang saya tawarkan, bikin revisi PM tentang angkutan orang. Lalu dibagi 2 yaitu dalam trayek, dan tidak dalam trayek. Intinya tetap.harus diatur kalau mau hidup di Indonesia. Yang paling penting, pajak tetap harus menjadi pertimbangan. Kritik saya terhadap MA, yang diadili masalah transportasi, tapi UU yang digunakan UU UMKM, bukan UU transportasi,"lanjutnya.  

Darmaningtyas mengusulkan bukan untuk kembali ke PM 32/2015 atau merevisi PM 26/2017, namun membuat peraturan menteri tentang angkutan orang, dan memasukkan angkutan online kedalam kategori taksi.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono berpendapat mengenai persaingan usaha dalam konteks angkutan. "Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, merevisi atau pun membuat baru," katanya.

Perwakilan dari ADO (Asosiasi Driver Online) mengharapkan  pemerintah dapat membuat aturan yang melindungi pelaku usaha individu.

“Kami juga berharap pemerintah dapat konsisten terhadap aturan yang ditetapkan. Secara substansi kami sudah siap memberlakukan PM 26/2017. Sebenarnya aturan ini sudah paling tepat untuk dijalankan. Kami mendukung pemerintah untuk menyusun peraturan pasca putusan MA ini demi kebaikan semua pihak,” katanya.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Edi Gunawan yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengkritisi terkait nomenklatur "angkutan sewa khusus". Menurutnya yang disebut angkutan sewa tidak mengenal batas wilayah, dan harga ditentukan dgn.kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

GCG BUMN
"Kita harus kembali pada induk peraturannya yaitu UU 22/2009, waktu kita tidak banyak, mari kita segera rumuskan peraturan yang dapat mengayomi semua pihak," katanya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year