JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) akhirnya angkat suara terkait wacana pemerintah akan menarik pajak dari pemain online.
“Mengenai pajak yang ingin dikenakan kepada pedagang berbasis elektronik (misalnya penjual yang ada di marketplace). Saat ini, marketplace menjadi salah satu wadah resmi bagi penjual individu maupun perusahaan untuk berjualan dimana nilai transaksinya tercatat (tercapture),” ungkap Ketua Umum IdEA Aulia E Marinto kepada IndoTelko, Jumat (6/10).
Dikatakannya, idEA ingin pengenaan pajak Ccommerce nantinya tidak hanya menyasar pelaku usaha di marketplace, tapi juga mereka yang di media Over the Top (OTT) lainnya, yang bahkan beberapa belum ada secara resmi di Indonesia.
“Jika Ditjen Pajak (DJP) mengenakan pajak per transaksi di marketplace, perlu dipertimbangkan dampaknya yang salah satunya adalah para penjual yang berjualan di marketplace akan pindah ke platform OTT lainnya. Selain itu, para pelaku eCommerce telah melakukan investasi besar namun belum menghasilkan, sehingga masih perlu waktu untuk bertumbuh dan berkembang,” ingatnya.
Untuk level playing field IdEA mendukung sepenuhnya karena saat ini pemain lokal sudah membayarkan pajak sesusai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan masing-masing Business Model.
Sebagai langkah lanjutan, idEA merasa perlu adanya dialog dengan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih lanjut berdiskusi mencari solusi terbaik sekaligus menyampaikan masukan untuk tidak menerbitkan aturan pajak eCommerce ini sebelum industri dan pemerintah mendapatkan pemahaman yang sama, utuh dan komprehensif terhadap dampak yang berpotensi.
Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kabarnnya, yang akan dikenakan pajak adalah perusahaan online yang ditunjuk sebagai pemotong.
Pajak yang diambil akan di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tarif PPN berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%. (
Baca:
Pajak eCommerce)
Jika kabar ini benar, artinya pemain seperti marketplace akan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan menjadi Wajib Pungut (WAPU) PPN.(id)