telkomsel halo

Sticker porno marak di Telegram, ini kata Kominfo

13:27:19 | 10 Okt 2017
Sticker porno marak di Telegram, ini kata Kominfo
JAKARTA (IndoTelko) – Aplikasi perpesanan Telegram disinyalir banyak menyediakan sticker berbau pornografi bagi penggunanya.

Penyebaran sticker berbau pornografi ini tak bisa dilepaskan dari kemudahan yang disediakan Telegram melalui pengiriman chat to chat.

Hasil penelusuran IndoTelko, sticker berasal dari Telegramhub.net. Di situs ini banyak koleksi sticker yang dibuat oleh creator untuk aplikasi Telegram.

Lantas bagaimana reaksi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait maraknya konten yang “ngeri-ngeri sedap” itu? (Baca: Sticker Porno)

“Tim aduan konten sudah menindaklanjuti isu ini dengan berkoordinasi ke Telegram,” ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam pesan singkatnya, Selasa (10/10).

Ditambahkannya, komunikasi Tim Kominfo dengan Telegram terjadi pada jam 12.12, Selasa (10/10) siang.

Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut tentang komitmen dari Telegram pasca pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara pada Juli 2017 terkait konten negatif, Noor memilih tak menjawab hingga tulisan ini diturunkan.

Sebelumnya, kala penghujung Juli 2017, Pendiri Telegram Pavel Durov bertemu dengan Menkominfo Rudiantara ada sejumlah komitmen yang akan dijalankan antara kedua belah pihak terkait konten negatif.

Hasil pertemuan kala itu dituangkan dalam beberapa poin diantaranya Telegram mempercepat proses penanganan konten negatif khusus radikalisme dan terorisme antara lain dengan:

1. Contact Point di Indonesia dimana saat ini Telegram telah menunjuk satu orang perwakilan sebagai contact point di Indonesia.

2. Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan:
- Penyesuaian Terms of Service di Telegram untuk penanganan konten negatif
- Dibuatnya Telegram User Interface dalam versi bahasa Indonesia
- Broadcast Message bagi pengguna di Indonesia untuk penjelasan fungsi fitur Telegram.

3. Self Censoring System

4. Penanganan Konten Negatif (terorisme/radikalisme) dengan:
- Report button untuk channel dan big chat bagi pengguna
- Jalur khusus bagi report dari Pemerintah Indonesia
- Report diproses oleh Tim Moderator dari Indonesia
- Telegram telah memiliki tim khusus dari Indonesia yang memahami konten dan konteks local (local expertise) di Indonesia
- Durasi tindak lanjut pelaporan maksimal 12 jam.

GCG BUMN
Nah, sudahkah ini dijalankan Telegram atau Kominfo belum menagih janji sehingga masih lolosnya konten yang ngeri-ngeri sedap ke pengguna? Wallahuallam Biswab.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories