telkomsel halo

Revisi aturan sensor konten internet tengah difinalisasi

09:00:12 | 11 Okt 2017
Revisi aturan sensor konten internet tengah difinalisasi
Semuel A. Pangerapan (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah melakukan finalisasi terhadap revisi aturan teknis untuk sensor konten negatif di dunia maya.

Selama ini untuk sensor atau pemblokiran konten di dunia maya, aturan teknis yang menjadi andalan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif. (Baca: Revisi PM Sensor Konten)

"Kita tengah uber finalisasi dari revisi aturan ini. Diharapkan tahun ini sudah selesai, sebelum mesin sensor konten internet berjalan di awal 2018," ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, kemarin.

Dalam Permenkomnfo No 19/2014 dinyatakan Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. Masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJI) wajib untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menapis konten yang melanggar aturan. "Itu jelas di Pasal 40 ayat 2 A dan 2 B. Nah, sekarang di revisi Permenkominfo kita mau perjelas detilnya agar tidak ada lagi kontroversi," katanya.

Dalam Pasal 40 memang dinyatakan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang, dimana pencegahan itu memberikan pemerintah wewenang untuk melakukan pemutussan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutuskan akses.

Beberapa hal yang akan lebih diperjelas dalam revisi itu nantinya antara lain soal tata cara pemblokiran, tata cara komunikasi dengan PJI, proses normalisasi, dan lainnya. "Hal yang pasti, soal konten yang masuk melanggar itu akan diperjelas," tukasnya.

Asal tahu saja, isu memblokir melalui penetapan pengadilan ini sudah lama menjadi polemik. Ketika Permenkominfo No 19/2014 disahkan, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawanya untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Baca: Konten negatif)

Semmy pun kala aktif menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu yang getol menyuarakan pemblokiran dilakukan lebih beradab yakni melalui penetapan pengadilan. (Baca: Sensor konten)

GCG BUMN
Beberapa negara yang melakukan pemblokiran setelah mendapatkan penetapan pengadilan salah satunya adalah Australia.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories