telkomsel halo

Ini syarat agar IoT menjadi bisnis masa depan di Indonesia

16:16:17 | 17 Okt 2017
Ini syarat agar IoT menjadi bisnis masa depan di Indonesia
Dirjen SDPPI Kominfo Ismail dan Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli (tengah) berfoto bersama para pembicara dalam disksui Indonesia IoT Forum di Jakarta, Selasa (17/10).(dok)
JAKARTA (IndoTelko) -Pangsa pasar Internet of Things (IoT) diprediksi mencapai Rp 444 triliun dengan lebih dari 400 juta perangkat sensor terpasang di Indonesia pada tahun 2022.

Pangsa pasar IoT terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.

Namun, untuk mencapai angka-angka ideal itu, ada sejumlah langkah harus dipersiapkan pemerintah dan semua pemangku kepentingan di bisnis yang disebut-sebut menjadi masa depan industri telekomunikasi ini.

Pelaku industri IoT meminta regulator menyiapkan regulasi yang pro pasar, mengingat pangsa pasar IoT di  Indonesia baru mulai tumbuh.

"IoT adalah masa depan dari bisnis digital di Indonesia sehingga keberpihakan kepada lokal sejak awal harus menjadi perhatian pemerintah. Pelaku pasar juga mengharapkan apapun kebijakan yang dikeluarkan konsisten dan memiliki kejelasan timeline,” ujar Founder Indonesia IoT Forum Teguh Prasetya dalam Roundtable Discussion on IoT from the Perspective of Technology, Regulatory, Business and Ecosystem yang diselenggarakan oleh Indonesia IoT Forum, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, IndoTelko, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Masyarakat Telematika Indonesia, di Jakarta, Selasa (17/10).

Indonesia IoT Forum menyampaikan lima poin masukan kebutuhan industri IoT di Indonesia saat ini, yaitu: pasar yang menjanjikan dan didukung penuh oleh  ekosistem, regulasi pro pengembangan industri IoT Nasional, fokus utama Pengembangan IoT Nasional, perlunya Framework dan Roadmap IoT Indonesia, serta pembuatan kerangka kerja penjabaran Roadmap IoT di multi stakeholder regulator.

“Kami mengerti pasar butuh berkembang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah menyulitkan para pemain IoT untuk mengembangkan industri ini di Indonesia,” timpal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail.

Siapkan Roadmap
Ismail mengungkapkan Kominfo sedang menyiapkan roadmap IoT untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional, menjaga kedaulatan bangsa melalui pengembangan ekosistem IoT nasional yang berkelanjutan, dan mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia.

Ada tiga aspek yang menjadi fokus utama dari regulasi pemerintah, yaitu frekuensi, standardisasi peranti, dan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dua aspek pertama menjadi domain Kominfo sementara aspek TKDN diatur oleh Kementerian Perindustrian.

“Kami tidak bisa memuaskan semua pihak, namun bagaimana kebijakan ini dapat mendorong transformasi Indonesia menjadi negara yang mandiri dan maju melalui pengembangan IoT yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dibutuhkan
Direktur Bisnis Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Adiaris mengatakan agar industri lokal bisa menjadi pemain utama di bisnis IoT perlu dukungan regulasi dan standarisasi serta perlunya kolaborasi industri nasional utk melakukan sinergi agar dapat saling melengkapi agar dapat bersaing dan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Inti sebagai BUMN yang bergerak dalam industri TIK dengan kompetensi dalam bidang hardware dan software design serta mempunya fasilitas produksi siap untuk menjadi ekosistem IoT di Indonesia dan siap untuk membagun kolaborasi nasional,” ujarnya.

Head of Wireless Marketing and Solutions ZTE Indonesia Andyan Pradipto mengatakan ZTE melihat perlunya dibuat perencanaan lima tahunan sistematik yang membahas perkembangan IoT di Indonesia secara komprehensif di berbagai aspek.

“Pemerintah sebagai stakeholder dan regulator perlu mempromosikan dan menyiapkan skema kerjasama antara berbagai Kementrian, Pemerintah Daerah, industri, dan penggiat dunia IoT dalam pengembangan dan penerapan IoT,” ujarnya.

Disarankannya, peraturan TKDN untuk perangkat IoT bisa diterapkan menyusul dan bertahap karena yang lebih penting saat ini adalah memajukan dan memasyarakatkan IoT di Indonesia, serta bisa bersaing dengan di negara lain.

SVP Media & Digital Business Telkom Joddy Hernady menambahkan Telkom telah lama mengembangkan ekosistem IoT. Untuk horizontal Telkom mencari mitra lokal mulai dari startup hingga pemain global. Dalam mengembangkan IoT Telkom ada berperan hanya sebagai penyedia konektivitas atau bisa menjadi end to end solution.

“Hal yang penting sekarang ada kepastian regulasi soal bisnis ini agar ke depan pengembangannya lebih massif,” kata Joddy.

Disarankannya,  perlunya ada pemberlakukan TKDN untuk perangkat IoT, proteksi kepada industri lokal agar bisa berkembang, roadmap teknologi karena implementasi LPWAN cukup besar perlu dan kejelasan perlunya lisensi penyedia IoT atau tidak, hingga kejelasan spektrum frekuensi  yang digunakan.

“Kejelasan regulasi akan mengakselerasi pertumbuhan industri. Penggunaan data internal perusahaan juga harus selalu berorientasi pada peningkatan customer experience,” ujarnya.

GCG BUMN
Sementara VP Business Development Alita Praya Mitra Amirullah Anwar menyarankan untuk tahap awal pemerintah cukup mengeluarkan aturan SNI saja bagi IoT. "Kalau kondisi bisnis sudah mapan  dan pemain lokal sudah siap bersaing dengan pemain global, maka saatnya TKDN bisa diberlakukan,” sarannya.(sg)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories