JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek atau yang dikenal dengan aturan untuk taksi online.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Sehingga tidka ada jeda kekosongan hukum.
"Diharapkan semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada demo, tidak ada perang di media sosial," kata
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam keterangan, kemarin
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat diberbagi daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," katanya.
Sugihardjo menambahkan, mungkin peraturan ini tdk seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri ditengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional. "Juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha," katanya
Dikatakannya, proses Permenhub ini sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sementara itu perwakilan Grab, Managing Director Grab Taxi Ridzki Kamadibrata yang hadir pada saat itu, mengatakan posisi Grab memegang komitmen dlm hubungan dgn pemerintah.
"Kami mengerti bahwa akhirnya telah diterbitkan Peraturan Menteri. Kami himbau agar semua pihak, untuk melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yang menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan secara baik, secara formal kepada Kemenhub. Tentunya kami sebagai pihak penyedia teknologi tidak memiliki hubungan langsung tapi hubungan kemitraan komersial," kata Rizky.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya peraturan menteri ini.
"Peraturan ini merupakan rangkuman akomodasi dari berbagai unsur angkutan umum. Memang tdk semua permintaan bisa diakomodasi, kami menghargai jalan tengah yg ditempuh kemenhub. Kami harap dgn peraturan ini akan muncul persaingan usaha yg sehat. Kami himbau pada anggota kami sebagai pengusaha angkutan dan pelaku usaha. Kami juga akan menjalin komunikasi dgn perusahaan aplikasi demi kebaikan semua pihak," tutupnya. (
Baca:
Revisi Taksi Online)
Sebelumnya, dinyatakan rencana rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.
Aturan tambahan yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017, diantaranya terkait stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), kepemilikan SIM umum sesuai golongannya, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang berisi pemberlakukan Revisi PM 26 tahun 2017 mulai 1 November 2017.(wn)