telkomsel halo

Disahkan, aturan taksi online akan mulus?

09:56:06 | 01 Nov 2017
Disahkan, aturan taksi online akan mulus?
Infografis oleh Kemenhub
JAKARTA (IndoTelko)  - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 November.

Aturan yang dikenal untuk taksi online atau Ridehailing ini dianggap sebagai solusi untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor transportasi.

Sejumlah Komunitas dan Aliansi pengemudi online menyatakan memahami dan mendukung penerapan regulasi tentang Angkutan Sewa Khusus tersebut.  

Hal ini disampaikan perwakilan Aliansi Driver Online (ALIANDO) yang merupakan Komunitas pengemudi online yang terdiri dari FKPO, SPPO, K107, PAS Indonesia, FDO, BOC, DUGG, SAO, RFC, MANDAR, JAKO UNITED, GOGUCCI, GPM, NIRWANA, WCO, ULTIMATE, PATROL, DOA, dan RA dengan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana dan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adjie.

"Kami sampaikan bahwa keberatan kami terhadap PM 108/2017 ada 4 (empat) yaitu pemasangan stiker pada kendaraan, batas wilayah operasional, bukti uji kir yang tidak di ketrik dan plat nomor kendaraan khusus. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak Kemenhub kami memahami dan mendukung penerapan PM 108/2017 dengan harapan keberadaan angkutan online menjadi legal dan dapat mencari penumpang dengan tenang," kata Airlangga dari BOC, kemarin

Terhadap keberatan yang disampaikan ALIANDO, Hindro menjelaskan bahwa penyusunan PM 108/2017 telah melibatkan semua pihak termasuk dari pelaku usaha eksisting, pelaku usaha online dan Organda. "Stiker ini sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan yang memiliki stiker adalah legal. Ini yang membedakan dengan kendaraan yang tidak berstiker," jelas Hindro.

Hindro juga menjelaskan soal pembatasan wilayah operasi dan tanda bukti uji kir yang tidak di ketrik. Sebagai angkutan umum, pembatasan wilayah operasi dilakukan untuk mengatur pola perjalanan angkutan umum dan juga sebagai fungsi kontrol terhadap kuota di suatu wilayah.

"Namun hal ini juga tidak akan menjadi masalah jika kendaraan yang digunakan akan dipergunakan sebagai angkutan pribadi selama tidak menerima order penumpang. Saya juga memahami bahwa sebagai pemilik kendaraan pribadi keberatan terhadap bukti uji kir yang diketrik karena hal ini akan berpengaruh terhadap asuransi. Oleh karenanya bukti uji kir ini akan berupa paneng," katanya.

Sementara itu, terhadap keberatan atas pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Cucu menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah ada sejak PM 32 Tahun 2016 yang kemudian disempurnakan menjadi PM 26 Tahun 2017 dan lalu di PM 108 Tahun 2017.

"Ketentuan soal TNKB khusus ini sudah ada sejak awal regulasi dan hingga saat ini tidak ada masalah. Hal ini erat kaitannya dengan fungsi pengawasan dari Kepolisian," jelasnya.

"Yang perlu dipahami bersama adalah pemerintah dalam menyusun regulasi ini sudah melibatkan semua pihak dan pemerintah sudah berusaha yang terbaik untuk mengakomodir semua pihak baik pelaku transportasi eksisting maupun online," pungkas Hindro.   

Di tengah ademnya kondisi di pusat kota, ternyata ribuan sopir taksi online di daerah bergolak. Misalnya, Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.  

Dalam kacamata pendemo, aturan terbaru telah menghilangkan privilege atau hak istimewa masyarakat sebagai pengguna transportasi berbasis aplikasi online. Hak istimewa itu di antaranya kewajiban penempelan stiker logo Dinas Perhubungan di bodi mobil sebelah kanan dan kiri dengan ukuran yang tidak proporsional.  

Soal kewajiban sertifikasi registrasi uji tipe, yang hanya dikhususkan bagi armada atau mobil baru, dikhawatirkan memberangus hak driver yang memiliki mobil second atau keluaran tahun lama.

PPOJ menuding Permenhub 108 sebagai persekongkolan pemilik modal memangkas secara besar-besaran armada online, bahkan akan membunuh hak pengemudi angkutan online dalam mencari rezeki. Bahkan, dari pengalaman para pengemudi online, citra bahwa driver sebagai mitra aplikasi selama ini tak lagi terbukti karena tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban.

GCG BUMN
Nah kalau pergolakan masih berlanjut dan adanya masa transisi sebelum aturan dijalankan maksimal, akankah ada revisi kembali untuk regulasi ini? Entahlah.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories