telkomsel halo

Pemerintah harus atur izin penggelaran kabel bawah laut

08:20:42 | 23 Nov 2017
Pemerintah harus atur izin penggelaran kabel bawah laut
Kapal tengah menggelar kabel bawah laut (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diminta untuk mengatur perizinan penggelaran kabel bawah laut yang berada di wilayah perairan Indonesia agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Salah satu regulasi yang penting dan mendesak untuk segera diadakan adalah izin untuk melakukan penggelaran kabel bawah laut.  Bilamana izin untuk melakukan penggelaran kabel bawah laut tidak segera diatur dalam peraturan khusus, maka penggelaran kabel bawah laut akan menjadi tidak tertib oleh karena tidak ada regulasi sebagai landasan hukumnya. Dengan tidak adanya regulasi yang jelas, hal tersebut tentu akan berdampak pada keselamatan masyarakat sekitar lokasi, keselamatan alur lalu lintas perairan dan yang paling sering terjadi adalah rusak atau putusnya kabel bawah laut," pinta Ketua Umum Infrastructure Research For Indonesia (IRFI) Ariandy Atmanegara, S.H., M.H dalam keterangannya, kemarin.

Dianalogikannya kabel bawah laut seperti kabel listrik di darat, maka dapat kita bayangkan betapa tidak teraturnya pemasangan kabel listrik di Indonesia akibat tidak adanya aturan mengenai tata letak kabel listrik yang dapat mengakibatkan banyaknya kabel-kebel terputus, semrawut dan tidak tertata.

Begitu juga dengan penggelaran kabel bawah laut, apabila tidak ada regulasi yang mengatur, maka tragedi-tragedi putusnya kabel bawah laut akan terus terjadi.

"Pemasangan kabel bawah laut yang tidak diorganisir dengan baik akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang melintasi lokasi penggelaran. Selain itu, dengan belum adanya regulasi yang jelas, maka sudah barang pasti akan merugikan konsumen pengguna jasa dan  menimbulkan kerugian bagi para pihak yang melakukan kegiatan penggelaran kabel bawah laut," katanya.

Mulai diatur
Melihat pada kebutuhan pengelolaan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di berada di bawah pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Objek yang diatur dalam RPP tersebut tidak hanya terbatas pada pengaturan mengenai izin lokasi dan pengelolaan perairan di wilayah pesisir pantai, melainkan juga mengenai perizinan kabel bawah laut.

Perlu untuk diketahui bahwa RPP ini memuat mengenai hal yang menyebabkan dicabutnya izin lokasi dan pengelolaan yang berkaitan dengan pemasangan kabel bawah laut, serta jenis sanksi apa yang akan diberikan jika izin pemasangan tidak dipenuhi.

Sanksi yang dimaksud tidak secara detail diatur dalam RPP tersebut, sehingga terkait penerapan sanksi tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagai lex superiori bagi RPP tersebut.

"RPP ini membuktikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk pembuatan peraturan yang berkaitan dengan perizinan penggelaran kabel bawah laut. IRFI sangat mengapresiasi kerja dari Menteri Susi Pudjiastuti yang telah menaruh perhatian serius terhadap kawasan laut dan perairan di Indonesia," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi atau harmonisasi menjadi suatu hal yang mendesak dan penting antar pelaku industri dan pemangku kebijakan agar ke depannya program-program yang dilakukan untuk tujuan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Indonesia tidak menimbulkan permasalahan hukum. “Kejelasan prosedur dan birokrasi perizinan sangat penting untuk diperhatikan oleh semua stakeholder pembangunan”, ujarnya.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) Johan Fadli Madali, S.H menambahkan RPP tersebut sangat penting bagi perkembangan telekomunikasi saat ini.

“RPP izin untuk melakukan penggelaran kabel bawah laut harus segera disahkan mengingat pentingnya pengaturan tata letak kabel bawah laut di perairan Indonesia agar lebih terorganisir dan memiliki pijakan hukum yang jelas.. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi putusnya kabel bawah laut terjadi kembali”, tutupnya.
 
Seperti diketahui, perkembangan telekomunikasi di Indonesia terjadi begitu pesat. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah penggelaran kabel bawah laut yang berada di wilayah perairan Indonesia yang bertujuan menghubungkan pulau-pulau.

Salah satu contohnya adalah penggelaran kabel serat optik bawah laut Palapa Ring yang menjangkau 34 provinsi, 440 kota/kabupaten di Indonesia.  Total panjang kabel bawah laut tersebut mencapai 35.280 kilometer. Panjang dari kabel bawah laut ini belum termasuk dengan kabel bawah laut yang diperuntukan bagi keperluan listrik dari PT. PLN dan kabel bawah laut yang dimiliki oleh negara-negara lain yang melintasi laut Indonesia. 

Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai wilayah laut seluas 96.079,15 km². Dengan luas wilayah laut tersebut jelas membutuhkan regulasi terkait segala bentuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di wilayah laut.

Salah satu kasus putusnya kabel bawah laut yang sempat menjadi viral pemberitaan adalah putusnya kabel bawah laut program Sulawesi-Maluku-Papua Cable System (SMPCS) milik Telkom yang berlokasi di sekitar Perairan Sarmi pada kedalaman 1.300 meter pada Desember 2016.

Putusnya kabel bawah laut tersebut menyebabkan terganggunya layanan internet operator Telkomsel yang terjadi selama satu bulan lebih. Bahkan sampai dengan Januari 2017, dampak dari putusnya kabel bawah laut tersebut masih dirasakan masyakat karena lambatnya layanan internet walaupun Telkom Group telah mengupayakan penyewaan satelit agar layanan internet kembali stabil sampai dengan kabel bawah laut selesai diperbaiki. Kejadian ini merupakan ketiga kalinya setelah sebelumnya terjadi pada Juli 2015, Juli 2016 dan Desember 2016.

Pada Januari 2017 kembali terjadi kasus kabel bawah laut putus. Kabel bawah laut milik XL Axiata tersebut berlokasi di perairan Batam dan digunakan sebagai jalur koneksi internet ke luar negeri. Putusnya kabel bawah laut tersebut dimungkinkan karena banyaknya pembangunan dan galian disekitar perairan. Kejadian tersebut menyebabkan terganggunya akses layanan data XL Axiata.

GCG BUMN
Masih di tahun 2017 tepatnya pada bulan Juli, kabel bawah laut yang diketahui dikelola oleh Moratelindo, XL Axiata, dan perusahaan lain, putus. Setidaknya, sejumlah layanan jasa internet yang terpengaruh atas kejadian ini adalah XL Axiata, Axis, Smartfren, Biznet, Moratelindo, dan MyRepublic. Putusnya kabel bawah laut yang menghubungkan Jakarta-Batam tersebut mengakibatkan akses internet masyarakat sekitar terganggu.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories