JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah aplikasi dan situs yang berbau Lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).
“Kominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai norma dan sosial budaya,” kata PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan (17/1).
Diungkapkannya, pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.
Pada 15 Januari 2018, Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yaitu : mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 75 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 Grup facebook LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.
Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini.
“Berkenaan dengan Aplikasi B***d, sampai saat ini telah dilakukan pemblokiran sejumlah 9 DNS-nya,” katanya.
Terkait dengan terbongkarnya perbuatan asusila di Cianjur yang berbau LGBT, Noor mengatakan berdasarkan laporan kepolisian bahwa mereka memanfaatkan komunikasi dengan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan memanfaatkan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.
“Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain teknik-teknik yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan,” ulasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan Polres Cianjur Cianjur melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pesta seks sesama jenis di wilayah Cipanas, Cianjur.
Menurut salah seorang pelaku, perkenalan dengan sesama gay ini melalui aplikasi Blued. Dalam aplikasi tersebut, didapati sebanyak 200 orang gay di wilayah Cianjur. Dalam aplikasi tersebut mereka membuat janji bertemu di sebuah vila di wilayah Cipanas, untuk melakukan pesta seks sesama jenis.
Blued merupakan aplikasi besutan Blue City Holdings, Tiongkok, buatan pria bernama Geng Le. Aplikasi ini tersedia untuk iPhone dan Android. Jejaring sosial ini pernah mendapat pendanaan US$4,6 juta (Rp60,4 triliun) dari sejumlah investor yang tidak disebutkan namanya.
Aplikasi ini digunakan sebanyak 27 juta pengguna dari seluruh dunia minimal berusia 18 tahun ke atas. Salah satu fitur yang disukai di Blued kabarnya bisa melaukan private live streaming. Dalam fitur ini hanya mereka yang 'berteman' saja yang bisa menonton live streaming.(dn)