telkomsel halo

Pemerintah diminta sahkan RPP eCommerce

13:22:55 | 21 Jan 2018
Pemerintah diminta sahkan RPP eCommerce
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen selama berbelanja online.

"Salah satu cara untuk menekan keluhan pelanggan adalah pemerintah segera mengesahkan RPP eCommerce. Dari 642 pengaduan yang diterima YLKI selama 2017, salah satunya paling banyak adalah belanja online. Menurut catatan kami, karena masih lemahnya regulasi," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, belum lama ini.

Dikatakannya, lemahnya regulasi pemerintah menjadi salah satu penyebab tingginya pengaduan konsumen saat transaksi belanja online.

"Pemerintah sudah saatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik yang menjadi payung teknis untuk operasional belanja online," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum YLKI Abdul Baasith memaparkan tren pengaduan belanja online mengalami kenaikan signifikan selama lima tahun terakhir, bahkan naik 100% dari tahun sebelumnya yang hanya menyumbang 8% pengaduan.

Dari 101 pengaduan, toko online yang paling banyak dikeluhkan konsumen adalah Lazada sebesar 18 aduan, Akulaku 14 aduan, Tokopedia 11 aduan, Bukalapak 9 aduan, Shopee tujuh aduan, Blibli lima aduan, JD.ID empat aduan, Elevania tiga aduan, dan sisanya dari media sosial serta blog pribadi.

Banyak dari konsumen yang mengeluhkan barang belum sampai sedangkan transfer pembayaran sudah dilakukan. Banyak juga yang mengeluhkan lambannya respons komplain dari pelaku usaha dan ada yang melaporkan karena dugaan penipuan.

Asal tahu saja, RPP eCommerce sudah dibahas sejak 2015 lalu. Salah satu yang memicu tarik-menarik dari RPP itu perihal Know Your Customer (KYC). (Baca: RPP eCommerce)

GCG BUMN
RPP ini mengatur isu kejelasan batasan dan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi eCommerce, yang mencakup pedagang,  penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories