Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi dinilai masih belum memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di BSSN.
Di masa peralihan sebagian kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ke BSSN, perlu diperjelas kembali kewenangan yang menjadi Tupoksi BSSN.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris di hadapan rapat kerja dengan Menteri Kominfo Rudiantara, Senin (22/1) seperti dikutip dari laman DPR.go.id.
"Kepala BSSN ini masih belum paham Tupoksinya sebagai Kepala BSSN," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Dinilai tidak paham, lantaran Kepala BSSN kepada media sempat menyatakan BSSN bisa saja menangkap seseorang yang melakukan kejahatan siber.
Padahal, menurut Charles, kewenangan penangkapan itu merupakan tupoksi Polri. BSSN tidak diberikan kewenangan pro justisia seperti itu. Charles menyayangkan sikap Kepala BSSN itu. Kalau ada tindak pidana siber, biasanya Polri bekerja sama dengan Kemkominfo.
Saat ini memang dalam masa peralihan kewenangan, dan BSSN baru saja resmi terbentuk serta beroperasi.
"BSSN dan Kemkominfo harus duduk bersama agar jelas tupoksinya. Saya agak sedikit khawatir beliau belum paham atas tupoksinya itu," tutupnya.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik