telkomsel halo

Soal taksi online, beban tidak hanya di Kemenhub

09:35:24 | 29 Jan 2018
Soal taksi online, beban tidak hanya di Kemenhub
JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat diharapkan memahami pengaturan bisnis ridehailing untuk armada roda empat tak akan bisa selesai jika beban hanya diberikan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"Operasional taksi on line tidak hanya melibatkan Kemenhub. Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan PM 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," papar Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, kemarin.

Sementara urusan perolehan SIM A Umum oleh Kepolisian. Urusan aplikasi berada di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Urusan ketenagakerjaan berada di Kementrian Tenaga Kerja menyangkut hubungan kemitraan antara aplikator dan driver.

Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM. Urusan sistem pembayaran dan pajak akan diatur Kementerian Keuangan. "Jadi ini sebenarnya banyak pihak yang terlibat," katanya. (Baca: Taksi Online)

Pengamat transportasi lainnya Darmaningtyas menyatakan PM 108/2017 yang akan berlaku mulai Februari mendatang bukan akhir dari sebuah perjalanan tetapi adalah tahapan yang lebih jauh untuk melindungi mitra pengemudi, menyelesaikan isu pajak, dan mengatur aplikator.

Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengatakan pada prinsipnya digitalisasi akan mengubah proses bisnis menjadi transparan, akuntable dan efisien. Untuk transportasi online adalah lebih nyaman, tepat waktu dan adanya kepastian.

"Digitalisasi itu filosofinya meningkatkan daya saing, bukan berarti bisnis inti menjadi hilang. Jangan dibilang karena digitalisasi jadi tak ada aturan dalam berbisnis. Dalam kasus ridehailing di Indonesia, terlihat ada yang ingin mempersepsikan jika digitalisasi diatur itu artinya melawan arus kekinian. Ini harus diluruskan," tegasnya.

Disarankannya, untuk urusan Ridehailing dalam jangka pendek dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) karena menyangkut lintas kementrian sembari Undang-undang LLAJ direvisi.

"Ini melibatkan banyak kementrian isunya jika mau ditata, sementara menko-nya beda-beda. Pak Presiden Joko Widodo harus turun tangan, kalau tidak susah ini jalannya, dan korbannya anak-anak bangsa di lapangan," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108/2017. "Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif.  namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," urai Dirjen Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.

"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia,"    

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan taksi online akan dikenakan pajak. Namun, tarif pajak masih dibahas antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Menhub mengatakan, pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa layanan taksi online. Selama ini, kata Menhub, perusahaan taksi konvensional juga dikenai pajak yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Sehingga, pajak yang dikenakan harusnya sama sehingga tercipta kesetaraan.

Dikatakannya, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk terlibat dalam pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa taksi online.

GCG BUMN
"Mengenai yang belum kita finalkan itu berkenaan dengan pajak, dengan Kominfo kita sudah intensif," pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories