JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2).
Ditegaskannya, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa sih jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya. (
Baca: Dashboard taksi online)
Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.
Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tutupnya.
Asal tahu saja, PM 108/2017 sudah berlaku sejak 1 Februari 2018. Masa sosialisasi dan penegakan hukum secara simpatik akan segera berakhir. Rencananya akan ada penegakkan hukum maksimal jika aturan tak diikuti. Untuk penegakkan hukum maksimal dibutuhkan kehadiran dashboard pemantau.(dn)