JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk mendukung langkah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus dengan tidak mempersulit beroperasinya penyediaan dashboard pemantau dari armada mitra aplikator taksi online.
"Terus terang saya bingung urusan Taksi Online ini. Terlihat tidak ada semangat kerja bersama yang didengungkan Presiden dalam urusan mengatur taksi online ini. Kemenhub sudah menjalankan tugasnya dengan membuat PM 108/2017, kenapa Kominfo tak dukung dengan pengoperasian dashboard pemantau tepat waktu? Ini kan sejak Oktober 2017 sudah tahu akan ada kebutuhan dashboard, kok sekarang seperti sistem kebut semalam? Wajar itu Kemenhub mempertanyakan kapan dashboard beres," tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Selasa (13/2).
Menurutnya, urusan penyediaan dan pengoperasian dashboard bukanlah hal yang rumit. "Ini seperti management center saja. Tinggal panggil aplikator, minta akses password, data tampil. Jangan dibikin ribetlah. Sekarang pertanyaannya, Kominfo sudah bisa belum dapat username dan password dari aplikator. Intinya itu bisa akses ke jeroan aplikasinya, nanti transaksi, siapa pemesan, driver dan lainnya bisa diketahui. Kalau takut tentang securuty bisa saja dikoordinasikan dengan Kominfo agar proses pengiriman data lebih secure," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri.
“Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kominfo. Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika datapun tidak punya,” tukasnya.
Kemenhub sendiri mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum Live. Saat ini Kominfo sudah menyampaikan halaman awal dashboard terkait jumlah kendaraan dan pengemudi online tetapi di halaman tersebut hanya bisa melakukan redirect ke alamat masing-masing operator aplikasi. Kominfo tengah memproses pemberian user id dan password untuk akses itu. (
Baca:
Kominfo harus atur aplikator taksi online)
Kabarnya, saat ini masing-masing aplikator membuat dashboard sendiri dengan tampilan yang berbeda-beda. (
Baca: Dashboard pemantau taksi online)
Padahal, permintaan dari Kemenhub, seharusnya semua data dapat terkirim secara realtime sehingga data bisa diolah dalam satu dashboard dan hak akses bisa diberikan sesuai wilayah agar bisa dilakukan pengawasan.(id)