JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai arus informasi yang tak jelas sumber kebenarannya atau hoax makin deras menyerang masyarakat hingga memicu keresahan dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara.
"Diperlukan sikap dan kepedulian bersama guna menangkal peningkatan penyebaran konten negatif serta penggunaan internet lebih cermat dan bijaksana," kata Menkominfo Rudiantara, dalam keterangan, kemarin.
Menurutnya, usaha keras untuk melawan konten negatif harus menjadi kepedulian semua pihak, yaitu komunitas, akademisi, pemerintah dan tentu saja peranan media.
Bentuk upaya memerangi meluasnya konten negatif di internet serta penyebarannya dilakukan melalui gerakan literasi digital. Sosialisasi kepada masyarakat untuk penggunaan internet yang positif terus digiatkan.
Kominfo didukung untuk meningkatkan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat agar program tersebut terasa semakin efektif. Ini agar nantinya setiap pihak bisa menentukan standar mengenai literasi digital.
"Saat ini masih perlu terus disampaikan pemahamam arti literasi digital oleh Kominfo sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologinya. Kadang-kadang secara awam, kita tidak bisa mengukur literasi digital bagaimana sampai bisa dikatakan," jelas Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) Henry Kasyfi Soermartono.
Henry menganggap, masih banyak kalangan masyarakat yang menganggap maksud dari literasi digital sekadar memiliki internet serta pemanfaatannya secara positif.
Henry mengusulkan, selain mengefektifkan capaian literasi digital oleh Kominfo juga dapat saja dibentuk lembaga informasi independen.
Lembaga itu dapat berfungsi mewadahi masyarakat guna memvalidasi kebenaran suatu konten positif atau negatif yang marak beredar di internet. Masyarakat Indonesia dinilai dia sekarang amat gemar dalam menyebarkan informasi internet namun sulit mengetahui sumber kebenaran beritanya.
“Orang Indonesia tipe yang suka sharing, tapi lebih sering mereka mengetahui konten tersebut adalah hoax setelah menyebarkannya,” ujar Henry.
Menyikapi fakta tersebut, dengan adanya Kemkominfo dan lembaga independen tersebut dapat mencegah terjadinya pemanfaatan keuntungan oleh oknum melalui aksi penyebaran konten negatif atau hoax.(wn)