telkomsel halo

Dear Kominfo, apa kabar revisi aturan sensor internet?

08:54:19 | 09 Mar 2018
Dear Kominfo, apa kabar revisi aturan sensor internet?
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan aksi blokir terhadap platform media sosial yang dianggap memuat konten tak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Kali ini platform yang terkena apes adalah mikroblog Tumblr mengalami pemblokiran Senin 5 Maret 2018 sore. (Baca: Blokir Tumblr)

Kebijakan blokir dan penapisan ini dilandasi oleh UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pornografi, UU Kementerian Negara, Perpres No. 24 Tahun 2010, dan Permen Kominfo tentang Organisasi Kementerian Kominfo.

Dalam peraturan-peraturan tersebut diatur pemblokiran situs bermuatan pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan. Tujuan dari keluarnya peraturan ini adalah melindungi kepentingan umum dari konten internet yang memberi dampak negatif dan/atau merugikan.

Mahkamah Konstitusi pun memperkuat Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No. 19 Tahun 2014 tentang konten negatif yang memberi negara kewenangan untuk melakukan blokir dan penapisan.

Kominfo sendiri sejak pertengahan 2017 telah mewacanakan untuk merevisi Permenkominfo No 19/2014 agar sesuai dengan situasi "kekinian". Kala itu, Kominfo optimistis jelang tutup 2017, revisi aturan ini bisa disahkan. (Baca: Revisi aturan konten)

“Saat ini kami sedang merevisi Permen 19 Tahun 2014 mengenai Tata Kelola Pemblokiran, dimana dalam revisi, ISP (Internet Service Provider) diwajibkan menampilkan space landing page nya untuk layanan publik,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan, usai menjelaskan aksi blokir terhadap Tumblr, belum lama ini.

Dikatakannya, nantinya Kominfo mensyarakatkan landing page tidak semuanya dikomersilkan tapi harus ada ruang untuk public service announcement (PSA).

"Jadi akan diperuntukan landing page-nya untuk layanan publik. Proses pemblokiran sendiri secara teknis dilakukan oleh ISP di jaringan mereka dimana landing page-nya juga disediakan oleh ISP," katanya.

Jika merujuk kepada pernyataan dari Pria yang akrab disapa Semmy itu, maka sepertinya revisi Permen untuk memblokir konten di internet ini masih belum akan tuntas dalam waktu dekat.

Padahal, publik hingga sekarang lumayan "gerah" dengan aksi blokir konten di internet secara sepihak yang dilakukan Kominfo.

Selama ini publik selalu mempertanyakan tiga hal terkait blokir di Internet ke pemerintah. Pertama, siapa yang berwenang memblokir, kedua, tata cara pemblokiran, dan ketiga, pemulihan pemblokiran dan ganti rugi.

Di banyak negara, pemblokiran diputuskan oleh sebuah badan independen yang terdiri dari komponen kepolisian, tentara, kesehatan, industri, perempuan, akademisi, hingga perlindungan anak. Unsur-unsur inilah yang berkepentingan dalam menyaring daftar blokir yang disediakan pemerintah dan menambah bila diperlukan.

Mekanisme pemblokiran pun dilakukan secara bertahap: Setelah disaring oleh badan independen, daftar tersebut harus disahkan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, ada pemberitahuan terhadap pihak yang diblokir dan kesempatan membela diri di muka pengadilan bila merasa blokir tersebut merugikannya.

GCG BUMN
Jika terjadi salah blokir dan ada orang yang dirugikan, maka harus jelas juga proses pemulihan dan ganti rugi. Pengadilan perdata bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan dan bila menang maka blokir harus dibuka dan ada pembayaran ganti rugi.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories