telkomsel halo

Pemerintah diminta hadirkan regulasi soal OTT

10:42:16 | 24 Mar 2018
Pemerintah diminta hadirkan regulasi soal OTT
Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Asep Mulyana menyerahkan plakat ke Menkominfo Rudiantara disaksikan Direktur WINS Telkom Abdus Somad Arief di sela-sela Seminar Nasional "Mendorong Regulasi Over The Top yang Berkeadilan", belum lama ini.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diminta untuk segera menghadirkan regulasi untuk mengatur Over The Top (OTT) sehingga layanan yang sudah berjalan selama ini mendatangkan manfaat yang maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

"Kita maunya layanan yang diberikan OTT itu mendatangkan manfaat yang maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik dari sisi bisnis, sisi peluang usaha kecil dan menengah, kepentingan ekonomi nasional, dan kepentingan masyarakat pada umumnya," ungkap Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Asep Mulyana di Seminar Nasional dengan tajuk Mendorong Regulasi Over The Top yang Berkeadilan, belum lama ini.

Sekjen DPP Sekar Telkom menambahkan kegiatan perekonomian akan lebih banyak mengarah ke ekonomi digital sehingga butuh pengaturan yang komprehensif agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara maju dalam ekonomi digital tersebut. Di samping itu, dengan adanya regulasi, akan tercipta sebuah kepastian sehingga kalangan investor tidak akan ragu untuk berinvestasi secara jangka panjang.

Menurutnya, Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar adalah pasar empuk industri digital, oleh sebab itu semua pihak harus saling bekerja sama menggarap pasar tersebut agar tumbuh bersama-sama. "Jangan hanya ada satu atau dua pihak yang ingin meraup untung secara berlebih sementara pihak lainnya yang sama-sama ada di industri tersebut hanya jadi penonton, terutama pelaku OTT dalam negeri," katanya.

Di balik itu, ada pesan yang juga tidak kalah pentingnya mengapa regulasi OTT perlu dibuat dengan baik dan benar yaitu terkait isu pertahanan dan keamanan nasional, perlindungan data pribadi dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

"Fenomena yang ditimbulkan oleh teknologi digital menyentuh berbagai aspek dalam masyarakat dengan segenap ekses yang berpotensi muncul antara lain  fraud dan kegiatan abuse melalui konten digital, penyebaran konten-konten yang tidak bertanggung jawab (hoax, pornografi, SARA, penipuan, kriminal, dlsb.) dan benturan dengan peraturan atau regulasi terkait lainnya," ulasnya.

Keberpihakan
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara memastikan keberpihakan pemerintah terhadap ekosistem teknologi informasi dan komunikasi nasional. Dalam hal layanan OTT, ditunjukkan dengan adanya kebijakan afirmatif mendorong perkembangan OTT lokal.

“Kita bicara regulasi OTT yang berkeadilan, kita tuntut orang, kita sendiri bagaimana? Siapa yang pakai WhatsApp? Siapa yang pakai messenger lokal? Saya sendiri memakai messenger “PeSankita” untuk menjawab pertanyaan wartawan. Ini merupakan affirmative policy saya terhadap produk nasional,” ujarnya pada kesempatan sama.

Rudiantara mengakui dalam regulasi di Indonesia belum ada istilah OTT.  Tetapi hukum di Indonesia mengenal istilah penyelenggara sistem elektronik.

"Dalam regulasi di Indonesia tidak ada yang istilah OTT, tapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram, kemudian bagaimana bisa menarik pajak dari Google dan sebagainya," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk OTT. "Google bayar pajak tapi yang pasang iklan di Google juga harus bayar, ad-sense. Ini akan jadi sistem tata perpajakan yang baik. Tidak lebih dari 10 negara di dunia yang berhasil bikin Google bayar pajak. Ini usaha saya berdua dengan Bu Sri Mulyani, kita beresin sama-sama. Agar kita punya keyakinan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top). (Baca: Wacana Aturan OTT)

GCG BUMN
Surat Edaran itu cikal bakal dikeluarkannya Peraturan Menteri soal OTT. Sayangnya, hingga sekarang beleid yang diharapkan tersebut tak kunjung disahkan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year