telkomsel halo

Aplikasi `Ride-hailing` harus selektif pilih mitra

10:41:03 | 26 Mar 2018
Aplikasi
Budi Karya Sumadi.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan ke pemilik aplikasi ride-hailing untuk mengevaluasi dan memperbaiki pola rekrutmen pengemudi agar aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat diutamakan.

“Harus ada satu pola rekrutmen yang lebih selektif, artinya kita minta aplikator memastikan bahwa perusahaan/koperasi mitra melakukan rekrutmen pengemudi secara tatap muka. Karena bagaimanapun juga tatap muka menjadi bagian penting dari proses rekrutmen. Dari situ kita bisa tahu latar belakang dan karakter pengemudi sehingga bisa didapatkan pengemudi baik dan teladan yang bisa menjalankan profesi ini secara mulia,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pekan lalu.

Kemenhub memandang perlu untuk dilakukannya investigasi secara menyeluruh termasuk proses rekrutmen pengemudi, dimana disinyalir banyaknya pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak terdaftar di perusahaan aplikasi.

Menhub kembali menyampaikan bahwa ia sangat berduka terhadap kejadian pembunuhan yang menimpa Yun Siska Rochani dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menambahkan pihaknya terus bekerja untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, salah satunya dengan dikeluarkannya PM No. 108 Tahun 2017.

“Memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat di bidang transportasi itu menjadi domain atau amanah bagi Kementerian Perhubungan. Salah satu langkahnya yakni kita keluarkan PM No. 108 Tahun 2017. Tindaklanjutnya adalah keharusan dari angkutan sewa khusus itu melakukan uji berkala (uji kir), mendapatkan SIM A Umum, dan sebagainya,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyebutkan bahwa penumpang harus tegas menolak jika nama dan mobil yang datang tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Ini adalah hak dari penumpang. Penumpang dapat membatalkan pesanan apabila merasa tidak aman dan mobil yang datang tidak sesuai harapan. Kemudian penumpang juga harus fokus terhadap tujuannya serta mawas diri terhadap situasi kendaraan.

“Pada saat naik, kita lihat situasinya, termasuk di dalam taksi itu ada siapa saja, ada orang lain atau sebagainya. Setelah itu tentunya, tujuan bisa kita tentukan ke arah yang menurut kita aman. Kita harus secara aktif bertanya kepada pengemudi. Sehingga posisi kita yang mengendalikan bukan dalam posisi dikendalikan oleh pengemudi tersebut. Karena nyawa manusia itu tidak ternilai,” himbau Menhub.

Khusus mengenai kasus angkutan sewa khusus digunakan oleh pengemudi yang berbeda dengan aplikasi, Menhub menyorot tajam hal ini. Ia mengkritisi mengapa hal ini bisa terjadi. Oleh karenanya Menhub menegaskan kepada aplikator agar segera  menertibkan kasus ini.

“Saat ini yang saya kritisi, ada beberapa kejadian angkutan sewa khusus digunakan oleh pengemudi lain, jadi meminjam akun. Ini mengakibatkan suatu bias. Ada akun seharusnya dioperasikan oleh orang yang sama. Mobil dan orang harus sama dan saya tegaskan ke aplikator ini harus ditertibkan. Aplikator sudah menggunakan teknologi canggih, saya heran kenapa masih tidak bisa memberikan keamanan, ini ada yang salah. Polisi yang lebih tepat menginvestigasi, kesalahannya ada dimana, apakah banyak data palsu didalamnya atau bagaimana mekanismenya,” tegas Menhub.

Kemudian menurut  Menhub, dengan adanya angkutan sewa khusus ini sebenarnya ada satu bentuk keamanan yang sudah ada, di mana penumpang telah mengetahui nama pengemudi, nomor taksi dan sebagainya. Karenanya penumpang juga harus responsif dan tanggap.

“Sebenarnya dengan adanya angkutan sewa khusus dimana biasanya pemesanan itu kan bukan dilakukan oleh pengemudi tapi pengguna itu menelepon kepada angkutan sewa khusus tersebut. Jadi sudah ada langkah-langkah pengamanan dimana setelah dia naik bisa mengkomunikasikan kepada keluarganya lewat SMS, saya naik ini dari mana ke mana dan sebagainya,” pungkas Menhub.  

Tetap menolak
Sementara itu Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tetap menolak Permenhub Nomor 108/2017.

Setidaknya itu terlihat dari kopi darat nasional yang diselenggarakan pada 25-26 Maret 2018, yang salah satu agendanya, merumuskan usulan dalam rangka penolakan beleid tersebut.

GCG BUMN
Penggagas dan Koordinator Aliando, April Baja, menginginkan tak ada keharusan mitra pengemudi berbentuk koperasi seperti diamanatkan Permenhub 108/2017. "Aturan itu pro-kapitalis dan menghilangkan kemandirian individu driver online," katanya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories