JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku masih belum puas dengan jawaban dari Facebook terkait isu kebocoran data terkait skandal Cambridge Analytica.
“Surat peringatan yang dikeluarkan Kominfo sudah direspons Facebook. Sayangnya, belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan tertulis (13/4). (
Baca:
SP Facebook)
Diungkapkannya, dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:
1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
2. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan
3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Sementara, sesuai surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna
2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
“Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.(ak)