JAKARTA (IndoTelko) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Rapat Badan Legislasi DPR RI dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, telah mendengarkan pemaparan hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Supratman menyampaikan, DPR berusaha menata RUU Penyadapan secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan.
"Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, kenapa ini perlu diatur dalam undang-undang, supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara komprehensif," papar Supratman seperti disiarkan laman DPR.go.id (28/6).
Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), nanum aturan penyadapan butuh payung hukum.
"Jadi mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya nanti kita atur secara komprehensif di dalamnya," ujar Supratman.
Di sisi lain, Anggota Baleg Hermanto menekankan tentang penyadapan harus memegang prinsip perlindungan hukum, keadilan hukum, keseimbangan, dan keterbukaan. "Azas ini perlu penerapan secara konsisten, artinya dalam penyadapan tidak dilakukan secara pilih kasih. Sehingga penyadapan hanya demi penegakan hukum," tegas Hermanto.
Selain itu dia juga mengatakan, tindakan penyadapan perlu diawasi sebab ini berkaitan dengan privasi. Hermanto mewanti-wanti agar RUU ini jangan sampai memberi celah adanya rekayasa dalam penyadapan.
"Sebab kadang-kadang menyasar, tidak tepat sasaran. Bahkan ada rekayasa. Saya mau tanya seberapa jauh undang-undang ini mengantisipasi adanya rekayasa penyadapan," ungkap Hermanto.
Menanggapi tentang pengawasan penyadapan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyampaikan konsep yang disusun BKD, pengawasan penyadapan diberkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum.
"Konsep yang kami coba rumuskan di dalam naskah akademik kita serahkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum sendiri," jelasnya.
Dia beralasan ini demi menjaga independensi setiap lembaga. Menurut studi yang dilakukan BKD kalau pengawasan diserahkan secara internal, kebocoran informasi bisa lebih minim. (wn)