JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia dinilai bisa memaksimalkan potensi yang dihadirkan pemain Financial Technology (Fintech) jika mampu menghadirkan regulasi yang tepat untuk mendukung ekosistem pendanaan yang sangat dibutuhkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah serta mendukung pencapaian tujuan pemerintah Indonesia dalam hal inklusi finansial.
Demikian komentar Chief Executive Officer IFC, Philippe Le Houérou ini disampaikan dalam Forum Inklusi Finansial FinTech Indonesia di Jakarta yang diselenggarakan oleh Asosiasi FinTech Indonesia dan IFC.
"Pelaku usaha kecil dan menengah Indonesia tetap secara signifikan terhambat dalam mendapatkan kredit," kata Le Houérou, kemarin.
Diungkapkannya, pada tahun 2017, kesenjangan keuangan untuk bisnis ini diperkirakan mencapai US$ 166 miliar atau 19% dari PDB. Terdapat 58 juta usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia, yang mempekerjakan 89% tenaga kerja sektor swasta, dan berkontribusi hingga 60% dari PDB negara tersebut.
Menurutnya, secara keseluruhan Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting untuk meningkatkan inklusi finansial.
"Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam inklusi keuangan, namun masih banyak yang harus dilakukan untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan. Dengan kerangka kerja pengaturan dan pengawasan yang tepat, FinTech dapat memberi pelanggan akses kepada layanan pembayaran, tabungan, investasi, kredit, dan asuransi," katanya.
Asosiasi FinTech Indonesia, saat ini ada 235 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia, dimana lebih dari setengahnya didirikan dalam dua tahun terakhir. Pembayaran digital oleh FinTech telah mencapai nilai total transaksi sebesar US$21 juta di Indonesia.
Menurut Findex 2017, hanya 49% orang dewasa di Indonesia yang memliki akses ke pelayanan finansial formal. Asosasi FinTech berkomitmen untuk membantu mendorong cita-cita strategis pemerintah Indonesia yaitu menyertakan 75% masyarakat Indonesia ke dalam sistem finansial formal di tahun 2019. Lebih dari 69% populasi yang belum menggunakan jasa perbankan di Indonesia memiliki ponsel.
"Kami sangat yakin bahwa FinTech bisa bekerja sama dengan institusi finansial yang ada untuk memperluas jangkauan dan secara signifikan meningkatkan kecocokan produk dan pasar. Industri FinTech sudah meningkat dengan cepat dan sudah memiliki lebih dari 30 juta pemakai, lebih dari 3 juta agen dan menjangkau 350 negara/kota. Kami sangat berterima kasih pada industri jasa pelayanan finansial dan pemerintah atas dukungan luar biasanya untuk kerja sama FinTech. Kami bangga dapat berkontribusi dalam memberikan dampak sosial yang besar bagi Indonesia lewat dorongan inklusi finansial," ujar Ketua Asosiasi FinTech Indonesia Niki Luhur.
Forum juga mendapatkan informasi bahwa hanya 39% orang dewasa di Indonesia yang memiliki akun transaksi dengan institusi finansial formal. Dalam usaha mempromosikan inklusi finansial sebagai strategi penting pembangunan, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Strategi Nasional untuk Inklusi Finansial dengan tujuan menyertakan 75% masyarakat Indonesia ke dalam sistem Finansial Formal per tahun 2019.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengungkap ada ratusan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal berasal dari Tiongkok beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan pengawasan terakhir, terdapat 277 entitas yang melakukan usaha peer-to-peer lending yang tak terdaftar dan tak mengantongi izin usaha dari OJK.
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer-to-peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika perusahaan terdaftar, OJK bisa mengawasi aktivitas usaha lembaga tersebut demi melindungi masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas terkait ddan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.
Penyelenggara juga diminta untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Jika tetap membandel, Satgas juga berkoordinasi dengan Google selaku penyedia plaftform penawaran aplikasi fintech untuk menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang dari fintech ilegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisia terkait perusahaan fintech ilegal dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs penawaran dan akun media sosial milik mereka.(wn)