telkomsel halo

OJK cabut tanda bukti daftar 5 Fintech

09:39:31 | 03 Sep 2018
OJK cabut tanda bukti daftar 5 Fintech
JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membatalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bagi lima Financial Technology (Fintech) diakhir Agustus 2018.

Dalam situs resminya, OJK menyatakan lima penyelenggara fintech yang dicabut tanda bukti terdaftar adalah Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku.

"Dengan dibatalkan tanda terdaftar,harus hentikan seluruh kegiatan, selesaikan hak  dan kewajiban pengguna, dan dilarang cantumkan logo serta pernyataan terdaftar dan diawasi OJK," tulis OJK dalam situs resminya.

Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 64 perusahaan.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech hingga Agustus 2018 yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.

Diantara pemain Fintech yang dicabut tanda daftarnya lumayan mengejutkan masuknya nama Tunaiku.

Tunaiku merupakan penyedia jasa layanan kredit keuangan tanpa agunan berbasis digital yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan.

OJK cabut tanda bukti daftar 5 Fintech

Awal mula diluncurkan pada tahun 2014. Tunaiku merupakan salah satu produk unggulan dari Amar Bank, sebuah bank swasta daerah dari Surabaya yang telah berdiri sejak tahun 1991. (Baca: Tunaiku)

Melalui Tunaiku, nasabah dapat melakukan pinjaman mulai dari Rp 2 - Rp 20 juta dengan tenor durasi peminjaman mulai dari 6-20 bulan. (Baca: POJK Fintech)

GCG BUMN
OJK baru saja mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year