telkomsel halo

Tanda daftar dicabut OJK, Ini klarifikasi Tunaiku

13:22:00 | 05 Sep 2018
Tanda daftar dicabut OJK, Ini klarifikasi Tunaiku
JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membatalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bagi lima Financial Technology (Fintech) diakhir Agustus 2018.

Dalam situs resminya, OJK menyatakan lima penyelenggara fintech yang dicabut tanda bukti terdaftar adalah Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku. (Baca: OJK dan tanda daftar)

Terkait kabar ini Managing Director Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian menyatakan Tunaiku yang diperkenalkan sejak Juni 2014 telah tercatat sebagai salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank), institusi perbankan yang mengalami transformasi besar dalam memanfaatkan teknologi untuk keuangan inklusif di Indonesia dan menjadi pionir produk fintech lending di kalangan perbankan.

"Dikeluarkannya Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016, kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dengan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK,"katanya dalam keterangan tertulis (5/9).

Dalam prosesnya, lanjutnya, perseroan mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Sementara itu, Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp1 triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester 2 tahun 2018.

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank.

"Dengan demikian, pada bulan Agustus 2018, kami menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui, dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia," paparnya.

Ditegaskannya, Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK. "Kami optimis bahwa sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi keuangan Indonesia di angka 75% di tahun 2019," tukasnya.

Direktur DP3F OJK Hendrikus Passagi menjelaskan pada bulan Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, dengan sistem eletronik Tunaiku.

Pada bulan Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Tunaiku.

“Dalam perjalanannya, sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014. Sejauh ini, kami mengapresiasi kinerja sistem elektronik Tunaiku yang telah ikut memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," katanya.

Dikatakannya, dengan pertimbangan operasional dan untuk menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan di Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending ke DP3F-OJK.

Hal ini dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus dan platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk perbankan. Atas permohonan tersebut, DP3F-OJK telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.

GCG BUMN
"Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air,” tambah Hendrikus.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year